Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi, Hilman dan 2 ajudan Setnov dicegah ke luar negeri

Fredrich Yunadi, Hilman dan 2 ajudan Setnov dicegah ke luar negeri Fredrich Yunadi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Permohonan tersebut diajukan terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana merintangi penyidikan dengan tersangka Setya Novanto. Surat permohonan telah diajukan KPK ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per Desember 2017.

"KPK mengirimkan surat pada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang. Dicegah 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/1).

Empat orang yang diajukan pencegahan tersebut adalah Fredrich Yunadi; kuasa hukum Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi; ajudan Setya Novanto, Hilman Mattauch: mantan kontributor stasiun TV swasta sekaligus pengemudi mobil saat kecelakaan tunggal terjadi, dan Achmad Rudyansyah.

Febri mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut berlandaskan pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK tentang pelarangan seseorang ke luar negeri.

Pasal tentang pencegahan ini sebelumnya sempat digugat oleh kubu Setya Novanto melalui Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi saat itu pasal yang di uji materi kan adalah pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang KPK.

Sementara itu, dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setya Novanto, Hilman diduga ikut menyembunyikan mantan ketua DPR itu ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.

KPK juga sempat menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk jalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP saat itu.

"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.

Hilman sendiri sudah berstatus tersangka terkait kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu. Diketahui, Hilman-lah yang menyopiri Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO ketika peristiwa kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. "Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."

Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Syahrul Yasin Limpo, Eks Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Syahrul Yasin Limpo, Eks Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi Dicegah ke Luar Negeri

Mereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri

Saat ini KPK tengah menyelidiki empat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang

Penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya