Gara-Gara Pohon Jengkol, Petani di Musi Rawas Rusak Mobil Tetangga
Merdeka.com - Rudiansyah (36) ditangkap polisi atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan mobil milik tetangga, Hendrik Khosinger (46). Pemicunya terbilang sepele, yakni pohon jengkol dicat korban.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di kebunnya di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (29/7). Dengan beringas, pelaku menantang korban dan mengeluarkan beragam kata umpatan.
Tak puas, pelaku menyerang tetangganya itu dengan parang. Takut melukai dirinya, korban menghindar dan bergegas melarikan diri.Emosi tak terbendung karena gagal mencelakai sasaran, pelaku mengalihkan perhatiannya ke mobil korban. Dia memecahkan kaca belakang mobil dengan parangnya. Hal itu membuat korban tak terima dan memilih menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berupa keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti. Penyidik memastikan kasus ini dapat dinaikkan menjadi penyidikan dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya subuh tadi. Penangkapan dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya," ungkap Dedi, Jumat (26/11.
Dari pemeriksaan, tersangka nekat melanggar hukum karena tak terima pohon jengkol miliknya dirusak korban beberapa hari sebelum kejadian. Dia sengaja mengincar korban untuk membuat perhitungan tetapi korban keburu kabur.
"Motifnya pohon jengkol rusak akibat diwarnai korban pakai cat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersanga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan yang diancam pidana penjara selama 2,6 tahun. Polisi menyita mobil yang rudak dan ponsel.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan seorang pria yang juga ASN lingkup Pemprov Sulbar inisial HS di Jalan Musa Karim.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ada yang ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung Barat (sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung), Srengseng Sawah
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaPeristiwanya itu terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi Rt 003/002, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca Selengkapnya