Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara warisan, dua anak di Kediri gugat ibu kandungnya

Gara-gara warisan, dua anak di Kediri gugat ibu kandungnya Sumiati digugat anak gara-gara warisan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tega, kata yang tepat disematkan kepada dua anak dari Sumiati (70) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ini. Bagaimana tidak, hanya gara-gara warisan Sumiati harus berhadapan dengan hukum di pengadilan.

Janda tua ini harus berhadapan dengan dua orang anaknya Emi Asih, anak sulung dan Lalan Suwanto, anak keempatnya di muka majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (19/9).

"Hari ini sidang ke 12 kali. Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan adalah anak bungsu tergugat yaitu Enik Murtini. Majelis hakim memeriksa saksi berkaitan dengan duduk perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh penggugat," kata Priyo, selaku kuasa hukum penggugat.

Dijelaskan oleh pengacara asal Kabupaten Jombang ini, kliennya Emi Asih dan Lalan Suwanto terpaksa memperkarakan ibu kandungnya sendiri karena tidak mendapatkan hak waris. Padahal almarhum ayahnya telah menulis surat wasiat sebelum meninggal dunia agar membagi harta waris berupa lahan dan bangunan rumah untuk kelima orang anaknya dan istrinya.

Peninggalan sang ayah telah beralih tangan kepada orang lain. Peralihan hak tersebut baru diketahui setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi. Sebab, lahan seluas 1.300 meter dan diatasnya berdiri sebuah rumah itu dijadikan jaminan hutang oleh tergugat. Tetapi, dalam perjalannya tergugat tidak sanggup melunasi.

Enik Murtini, anak bungsu tergugat turut serta dalam proses pengajuan utang tersebut. Oleh karena itu, ia dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Seuasi diperiksa, Anik mengakui kesalahannya. Dia juga meminta maaf kepada kedua kakaknya.

"Dengan sepenuh hati kami mengakui kesalahan. Kami dan ibu, lalu kakak Pujiono meminta maaf. Kita benar-benar salah," ucap Enik Murtini.

Dia tampak sangat bersedih. Dalam penyampaian maaf tersebut, matanya sembab, seolah hendak menangis tetapi malu.

Enik merasa paling bersalah dari persitiwa yang dialami ibu kandungnya. Sebab, dialah yang merasa memiliki andil besar mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah peninggalan orang tuanya. Dia tidak menyangka, persoalannya menjadi serunyam ini, hingga menyakiti saudaranya sendiri.

Enik bercerita, awalnya ia ingin memulai usaha budidaya ayam petelor. Tetapi dia tidak memiliki modal. Akhirnya Enik merayu ibunya agar meminjam uang. Lalu, mereka bertemu dengan Bambang Hartono, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Dia kemudian menjaminkan sertifikat tanah warisan sebagai jaminan hutang kepada Bambang Hartono.

"Menurut pak Bambang sertifikat tersebut dijaminkan ke bank untuk menghutang. Akhirnya cair uang pinjaman sebesar Rp 120 juta. Dari jumlah itu, Rp 70 juta diberikan kepada saya, sedangkan sisanya Rp 50 juta dipakai pak Bambang. Uang itu kemudian saya pakai modal usaha," jelas Ernik.

Enik meminjam uang melalui bantuan Bambang dengan alasan saat itu usahanya baru saja dirintis. Tentunya, bank tidak akan memberikan pinjaman. Berbeda dengan Bambang. Terlebih, Enik bebranggapan hanya berurusan secara pribadi dengan Bambang dan tidak berkaitan dengan perbankan.

Dalam proses pengajuan pinjaman ini, Enik dan ibunya tidak melibatkan penggugat. Sebab, keduanya berada di luar wilayah Kediri. Sementara dua saudaranya yang di Kediri hanya dimintai tanda tangan sebagai bukti kesediaanya.

"Saya sedang buka usaha ayam petelur. Tetapi dalam perjalanan kami, usaha kami mengalami kebangkrutan. Kami tidak bisa mengangsur. Akhirnya rumah dieksekusi oleh bank dan lalu dilelang. Sampai akhirnya jatuh kepada pemenang lelang. Kedua kakak saya baru mengetahui setelah di pengadilan saat akan dilangsungkan eksekusi," tandasnya.

Menurut Priyo, jual beli lahan dan bangunan tersebut cacat hukum. Sebab, penggugat tidak memberikan tanda tangannya. Padahal lahan dan bangunan tersebut adalah hak waris peninggalan almarhum orang tuanya. Alasan yang lain karena penggugat memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lain.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu

Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.

Baca Selengkapnya
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi

Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.

Baca Selengkapnya
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku

Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.

Baca Selengkapnya
Ibu Tiri Aniaya 2 Anak Sambung di Cilincing, Kepala Benjol dan Badan Memar
Ibu Tiri Aniaya 2 Anak Sambung di Cilincing, Kepala Benjol dan Badan Memar

Tetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah

Rafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Kesal, Ibu Tiri Aniaya Dua Anak Sambungnya di Jakut Ditetapkan Tersangka
Gara-gara Kesal, Ibu Tiri Aniaya Dua Anak Sambungnya di Jakut Ditetapkan Tersangka

Akibat penganiayaan tersebut, kedua anak itu mengalami benjol dan memar di sekujur tubuhnya.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan

Rumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.

Baca Selengkapnya
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang

Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Begini Sadisnya Ortu di Jaktim Aniaya Bocah 5 Tahun hingga Lebam & Berdarah-darah
Ditetapkan Tersangka, Begini Sadisnya Ortu di Jaktim Aniaya Bocah 5 Tahun hingga Lebam & Berdarah-darah

Penganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.

Baca Selengkapnya