Gara-gara warisan, dua anak di Kediri gugat ibu kandungnya
Merdeka.com - Tega, kata yang tepat disematkan kepada dua anak dari Sumiati (70) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ini. Bagaimana tidak, hanya gara-gara warisan Sumiati harus berhadapan dengan hukum di pengadilan.
Janda tua ini harus berhadapan dengan dua orang anaknya Emi Asih, anak sulung dan Lalan Suwanto, anak keempatnya di muka majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (19/9).
"Hari ini sidang ke 12 kali. Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan adalah anak bungsu tergugat yaitu Enik Murtini. Majelis hakim memeriksa saksi berkaitan dengan duduk perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh penggugat," kata Priyo, selaku kuasa hukum penggugat.
-
Dimana anak kedua mencari solusi konflik? Mereka berusaha untuk memahami perspektif pasangan mereka dalam berbagai situasi. Mereka lebih mudah membuat kompromi dan mencari solusi yang baik untuk mengatasi konflik.
-
Siapa yang diserbu emak-emak? Duta Sheila On 7 diketahui melaksanakan salat Idul Adha di lapangan Ganjuran, Condongcatur, Sleman, yang berdekatan dengan kediamannya. Kehadirannya di tempat umum ini langsung menarik perhatian banyak orang. Usai salat, Duta tampak diserbu oleh para ibu-ibu yang meminta foto bersama.
-
Siapa yang sering merasakan beban tanggung jawab anak sulung? Sebagai anak pertama, mereka sering diberikan tanggung jawab lebih besar, seperti menjaga adik-adik, membantu pekerjaan rumah, atau menjadi perantara antara orang tua dan adik-adik.
-
Siapa yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak? Sekarang, Kimberly sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden dan Aisyah, setelah bercerai.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Bagaimana anak kedua mengatasi konflik dengan pasangan? Anak kedua umumnya adalah orang yang kurang menyukai konflik. Untuk itu, jika sudah menikah pun mereka cenderung akan menghindari timbulnya konflik dengan pasangan.
Dijelaskan oleh pengacara asal Kabupaten Jombang ini, kliennya Emi Asih dan Lalan Suwanto terpaksa memperkarakan ibu kandungnya sendiri karena tidak mendapatkan hak waris. Padahal almarhum ayahnya telah menulis surat wasiat sebelum meninggal dunia agar membagi harta waris berupa lahan dan bangunan rumah untuk kelima orang anaknya dan istrinya.
Peninggalan sang ayah telah beralih tangan kepada orang lain. Peralihan hak tersebut baru diketahui setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi. Sebab, lahan seluas 1.300 meter dan diatasnya berdiri sebuah rumah itu dijadikan jaminan hutang oleh tergugat. Tetapi, dalam perjalannya tergugat tidak sanggup melunasi.
Enik Murtini, anak bungsu tergugat turut serta dalam proses pengajuan utang tersebut. Oleh karena itu, ia dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Seuasi diperiksa, Anik mengakui kesalahannya. Dia juga meminta maaf kepada kedua kakaknya.
"Dengan sepenuh hati kami mengakui kesalahan. Kami dan ibu, lalu kakak Pujiono meminta maaf. Kita benar-benar salah," ucap Enik Murtini.
Dia tampak sangat bersedih. Dalam penyampaian maaf tersebut, matanya sembab, seolah hendak menangis tetapi malu.
Enik merasa paling bersalah dari persitiwa yang dialami ibu kandungnya. Sebab, dialah yang merasa memiliki andil besar mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah peninggalan orang tuanya. Dia tidak menyangka, persoalannya menjadi serunyam ini, hingga menyakiti saudaranya sendiri.
Enik bercerita, awalnya ia ingin memulai usaha budidaya ayam petelor. Tetapi dia tidak memiliki modal. Akhirnya Enik merayu ibunya agar meminjam uang. Lalu, mereka bertemu dengan Bambang Hartono, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Dia kemudian menjaminkan sertifikat tanah warisan sebagai jaminan hutang kepada Bambang Hartono.
"Menurut pak Bambang sertifikat tersebut dijaminkan ke bank untuk menghutang. Akhirnya cair uang pinjaman sebesar Rp 120 juta. Dari jumlah itu, Rp 70 juta diberikan kepada saya, sedangkan sisanya Rp 50 juta dipakai pak Bambang. Uang itu kemudian saya pakai modal usaha," jelas Ernik.
Enik meminjam uang melalui bantuan Bambang dengan alasan saat itu usahanya baru saja dirintis. Tentunya, bank tidak akan memberikan pinjaman. Berbeda dengan Bambang. Terlebih, Enik bebranggapan hanya berurusan secara pribadi dengan Bambang dan tidak berkaitan dengan perbankan.
Dalam proses pengajuan pinjaman ini, Enik dan ibunya tidak melibatkan penggugat. Sebab, keduanya berada di luar wilayah Kediri. Sementara dua saudaranya yang di Kediri hanya dimintai tanda tangan sebagai bukti kesediaanya.
"Saya sedang buka usaha ayam petelur. Tetapi dalam perjalanan kami, usaha kami mengalami kebangkrutan. Kami tidak bisa mengangsur. Akhirnya rumah dieksekusi oleh bank dan lalu dilelang. Sampai akhirnya jatuh kepada pemenang lelang. Kedua kakak saya baru mengetahui setelah di pengadilan saat akan dilangsungkan eksekusi," tandasnya.
Menurut Priyo, jual beli lahan dan bangunan tersebut cacat hukum. Sebab, penggugat tidak memberikan tanda tangannya. Padahal lahan dan bangunan tersebut adalah hak waris peninggalan almarhum orang tuanya. Alasan yang lain karena penggugat memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lain.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaRafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan tersebut, kedua anak itu mengalami benjol dan memar di sekujur tubuhnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca Selengkapnya