Gelapkan Mobil, Anggota Polisi di Banyumas Ditangkap
Merdeka.com - Seorang bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah. Dia diringkus karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firma L Hakim kepada Antara, Rabu (17/3) sore.
Dia memaparkan, kasus itu berawal dari kedatangan EHS ke rumah Suyono pada 10 Maret 2021. Warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, ini ingin menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Kenapa polisi menangkap Epy Kusnandar? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya.
Suyono menyerahkan mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif. Namun setelah dua hari, kendaraan itu tidak dikembalikan.
Korban menelepon dan EHS meminta tambahan waktu sewa selama dua hari. "Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan," imbuh Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Berry.
Pada Senin (15/3) malam, korban mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, yang menyebut mobil yang disewa EHS digadaikan di wilayah Kebumen. "Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berry mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif masih diperiksa. Dia terancam sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, awalnya polisi ingin menghentikan laju pengendara mobil merek Honda warna abu-abu.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaSementara itu dalam video beredar bahwa oknum anggota tersebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan ada pula 11.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaPihak TNI memastikan pria berbadan gempal itu bukanlah anggota TNI melainkan sipil.
Baca Selengkapnya