Gelar sidang etik, Majelis Kehormatan MK putuskan nasib Akil
Merdeka.com - Hari ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan keputusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang diduga menerima suap dalam kasus sengketa pilkada. Pembacaan putusan ini mulai berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Sidang ini digelar secara terbuka di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).
Ada lima anggota Majelis Kehormatan MK yang hadir. Yaitu Hakim Konstitusi Harjono, akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Abbas Said, Bagir Manan dan mantan Ketua MK Mahfud MD. Mereka akan menyatukan pendapatnya.
Majelis yang dibentuk pada Oktober ini telah memeriksa antara lain Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, "office boy" Sutarman, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang Panitera dan dua orang panitera pengganti.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sedangkan sopir pribadi Akil Mochtar yakni Daryono tidak menghadiri pemeriksaan meskipun sudah berkali-kali dipanggil. Keberadaan Daryono tidak diketahui.
Tidak hanya Daryono, Majelis Kehormatan juga tidak bisa memeriksa Akil karena yang bersangkutan enggan dimintai keterangan secara tertutup. Akil sebelumnya meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
Hasil putusan ini akan menentukan apakah Akil akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Putusan akan mengacu pada ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukannya.
Akil Mochtar merupakan Ketua MK (nonaktif) yang ditangkap KPK karena terkait dugaan menerima suap dalam menangani sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan dan Kabupaten Lebak, Banten.
Sementara pada hari ini juga, Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemilihan Ketua MK baru, untuk mengisi kekosongan pasca-tertangkapnya Akil Mochtar. Para calon Ketua MK yakni delapan hakim konstitusi yang saat ini tersisa antara lain Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaKeputusan ini bakal diambil bila dalam sidang terbukti Anwar Usman dkk melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca Selengkapnya