Giliran KPK Ungkap Korupsi LPEI Senilai Rp11,7 Triliun, Direkturnya Jadi Tersangka
Tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur salah satunya kepada PT Petro Energy (PE) senilai Rp11,7 triliun.
Selain Dwi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya yakni Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawa; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy mira dewi sugiarta (Direktur PT Petro Energy).
"Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 Debitur ini, berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo saat konferensi pers, Senin (3/3).
Tidak Layak Terima Pencairan
Direktur LPEI diduga melakukan kongkalingkong dengan PT PE dalam proses pemberian kredit dimana penggunaannya tidak sesuai dengan standar.
Pencairan kredit itu juga dipaksakan oleh LPEI yang padahal PT PE masuk dalam kategori tidak layak menerima pencairan.
"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," beber Sukmo.
Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan kepada kelima tersangka dengan alasan masih melengkapi barang bukti.
"Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para Tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," tutup Sukmo.