Gondol Puluhan Gram Emas, Tiga Penipu Modus Hipnotis di Maros Diringkus Polisi
Merdeka.com - Unit Reserse Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus gendam atau hipnotis. Ketiga pelaku beraksi lintas daerah dan berhasil menggondol puluhan gram emas dan uang jutaan rupiah.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Polisi Dharma Negara mengatakan menangkap tiga pelaku penipuan dan pencurian yakni SF, AM, dan HR di Kabupaten Maros, Senin (22/8). Awalnya ketiga pelaku dilaporkan kasus penipuan dan pencurian penjualan pupuk pestisida.
"Mereka dilaporkan karena menipu soal pengadaan pupus pestisida yang menyebabkan korban rugi Rp14,27 juta. Tiga pelaku diamankan di Jalan Poros Makassar-Maros," kata Dharma melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/8).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Berdasarkan pendalaman, ternyata ketiganya juga merupakan pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Dharma mengungkapkan ketiga pelaku dalam sebulan terakhir sudah beraksi melakukan penipuan dengan cara gendam.
"Pelaku pernah beraksi di Luwu Timur dan berhasil mengambil emas sebesar 34 gram dan uang Rp1 juta," ungkapnya.
Beberapa jam kemudian, ketiga pelaku kembali beraksi dan berhasil menggasak emas korban seberat 70 gram dan uang Rp2 juta. Usai beraksi di Luwu Timur, ketiganya berpindah ke Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.
"Namun setelah beberapa hari di Kota Palopo. Pelaku tidak dapat melancarkan aksinya kemudian pada hari Senin, (22/8) meninggalkan Kota Palopo dan berangkat menuju Kota Makassar dan di tengah perjalanan Jalan Poros Maros-Makassar, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan (hipnotis)," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang sayur di Kabupaten Kerinci, Sayem (62) menjadi korban kejahatan hipnotis. Uang Rp60 juta dan puluhan gram emas miliknya raib.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca Selengkapnya