Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Kebakaran, Pemilik Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Warga Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, dibuat heboh karena tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kebakaran.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/4) sore tidak menimbulkan korban jiwa. Api baru dapat dipadamkan dua jam kemudian.
Polisi yang datang ke lokasi melakukan penyelidikan dan menyimpulkan tempat itu gudang solar ilegal. Petugas pun mengamankan pemilik gudang inisial W yang kini masih menjalani pemeriksaan.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
-
Dimana kebakaran sering terjadi di Bantul? Di Kecamatan Banguntapan saja, sudah terjadi 10 kali kebakaran dengan objek rumah dan lahan sepanjang Juli ini.
-
Dimana tiang listrik di Menteng terbakar? Sebuah tiang listrik tiba-tiba terbakar di Jalan Prof M Yamin menuju Taman Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, belum diketahui berapa banyak solar yang terbakar. Hanya saja, petugas menemukan 80 drum masing-masing bermuatan 800 liter, dan mesin penyedot.
"Sudah kita lakukan olah TKP dan ditemukan barang bukti. Gudang itu benar adanya tempat penimbunan solar ilegal," ungkap Andi, Jumat (28/4).
Dugaan sementara, solar itu dipasok dari penambangan liar di Musi Banyuasin. Namun, penyidik perlu melakukan pendalaman modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan bisnisnya.
"Apakah dioplos atau menimbun belum tahu karena pemilik masih diperiksa," ujarnya.
Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaLokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAset Pertamina penting bagi hajat hidup masyarakat umum, sehingga keamanannya menjadi salah satu fokus utama bersama.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaLedakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Baca SelengkapnyaSumur minyak itu sebelumnya ditutup karena terjadi ledakan yang menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar pada 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaApi mulai muncul sekitar pukul 14.10 WIB, saat masuk rangkaian pekerjaan untuk membersihkan tubing produksi setelah pencabutan pompa ESP.
Baca Selengkapnya