Gugatan Empat Mahasiswa Dikeluarkan dari Kampus Karena Demo Menang di MA
Merdeka.com - Empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut) yang menggugat kampusnya usai dikeluarkan hanya karena demo menang di Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan keputusan PTUN Ambon dan PTUN Makassar yang menguatkan keputusan drop out kepada keempat mahasiswa tersebut.
"Kebijakan drop out tersebut karena dasarnya demonstrasi yang dilakukan oleh empat mahasiswa dan di DO secara sepihak oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu dan pihak kampus mengeluarkan keputusan DO terhadap empat mahasiswa bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate," kata Kuasa Hukum dari LBH Ansor Maluku Al Walid Muhammad dihubungi dari Ternate, Dikutip dari Antara, Selasa (22/2).
Sebagaimana yang dimaksud dalam putusan nomor 195/K/TUN/2021,199 K/TUN/2021 dan 223 K/TUN/2021, Senin 21 Februari 2022, kebijakan drop out tersebut terjadi atas dasar keterlibatan 4 mahasiswa dalam demonstrasi pada 1 Desember 2019 silam.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Bagaimana perpisahan mahasiswa KKN UGM? Perpisahan itu diwarnai dengan isak tangis para mahasiswa KKN
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Mengapa mahasiswa demo di tahun 1965? Para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) itu tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Orde Lama. Mereka terus melakukan demonstrasi dan meminta Presiden Sukarno bertindak tegas terhadap PKI dan menteri-menteri yang tidak becus bekerja.
-
Mengapa mahasiswa KKN sedih berpisah? Kita disambut oleh warga dengan sangat hangat dan dilepas dengan kesedihan yang sampai sekarang masih terasa. Begitu tulusnya warga dan juga mama papa piara ikut mengantar kami sampai ke dermaga dan pelabuhan.
-
Siapa saja yang ikut demo di KPU? Soenarko menambahkan, aksi ini akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sampai beberapa organisasi relawan dari pasangan calon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Di depan kampus Muhammadiyah Malut, empat mahasiswa ini peringati hari kemerdekaan bangsa Papua sebagai wujud solidaritas kemanusiaan. Hal itu dinilai oleh aparat kepolisian dan Rektor Unkhair, Prof DR Husen Alting sebagai pengkhianatan NKRI.
Sehingga pada 12 Desember 2019 terbitlah SK Rektor dengan nomor : 1860/UN44/KP/2019 tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair.
Padahal Majelis Hakim menilai demonstrasi yang berlangsung merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. UU Hak Asasi Manusia dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Al Walid menyatakan, surat pemberitahuan biasa (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai acuan keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum.
Tanggapan Kampus
Setelah mengetahui keputusan Rektor, keempat mahasiswa atas nama Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M Nur dan Fahrul Abdullah W Bone melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon dan secara resmi memberikan kuasa kepada LBH Ansor Maluku untuk mewakili kepentingan hukum. Namun dalam putusannya, PTUN Ambon menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut, LBH Ansor Maluku mengajukan upaya hukum banding di PTUN Makassar melalui PTUN Ambon. Namun putusan PTUN Makassar justru dalam amar putusannya menguatkan PTUN Ambon.
LBH Ansor Maluku kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA, menerima gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan Rektor Unkhair tentang pemberhentian (putus studi/drop out) sebagai mahasiswa Unkhair. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Rektor dan mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Unkahir. Tentu demi hukum kami meminta kepada Rektor Unkhair untuk segera menjalankan keputusan MA tersebut sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan," ujar Al Walid.
Sementara itu, Staf Khusus Rektor Unkhair Ternate bidang Hukum, Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima surat dari MA dan Rektor akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa tersebut untuk melanjutkan pendidikannya di Unkhair Ternate.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut berujung ricuh setelah mahasiswa yang ingin masuk kedalam gedung DPRD dipukul mundur polisi.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan mahasiswa baru asal Fakultas Kehutanan Untad.
Baca SelengkapnyaDi tengah gelombang aksi mahasiswa, Ibu Negara Iriana Jokowi melakukan kunjungan kerja di sejumlah tempat di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaPolisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tak berselang lama, satu unit pete-pete terbakar tepat di depan halte Unibos Makassar.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMahasiswi KKN dikabarkan diusir warga dari lokasi KKN, lantaran menyebut gadis desa tak ada yang cantik di akun Instagram pribadi.
Baca SelengkapnyaPolisi dan mahasiswa saling halau. Mahasiswa yang mundur ke depan kampung Universitas Diponegoro menghalau polisi kembali ke Gedung DPRD Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat pelapor menemui terlapor di kampus beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaBuyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.
Baca Selengkapnya