Guru Besar UGM Kena Sanksi Etik Terkait Postingan Tentang Ade Armando
Merdeka.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya, terkait postingannya tentang insiden pengeroyokan Ade Armando beberapa waktu yang lalu.
Sanksi etik ini diberikan UGM berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani oleh Rektor UGM, Prof Ova Emilia pada 19 Juli 2022 lalu.
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).
-
Siapa yang memberi penghargaan kepada Rektor UGM? Penobatan itu disampaikan dalam acara Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) ke-9 tahun 2023.
-
Kapan Agung jadi Guru Besar termuda UGM? Pada tahun 2012, Agung dikukuhkan sebagai Guru Besar Farmasi UGM di usia 36 tahun.
-
Kenapa guru ini viral? Tri Adinata, dengan akun TikTok pribadinya @triadinata91 menarik perhatian ribuan orang dengan video singkatnya yang menakjubkan. Video yang telah menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial, memperlihatkan bagaimana musik dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan dan dukungan kepada perjuangan yang dihadapi oleh masyarakat Palestina.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa tokoh penting dalam pendirian UGM? Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah salah satu tokoh yang mendukung pendirian kembali UGM di wilayah Republik yang tersisa, Yogyakarta.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
Ova menyebut sanksi etik yang dijatuhkan kepada Karna Wijaya, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Selain itu, selama dua semester Prof Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan Universitas Gadjah Mada dan/atau Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) UGM," tutur Ova.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," imbuh Ova.
Selain itu Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan Prof Karna Wijaya untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Berdasarkan rekomendasi itu, Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan UGM di akun media sosialnya tentang kehadiran capres Ganjar Pranowo dalam pengukuhan Guru Besar jadi polemik.
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaTindakan intimidasi tentunya sangat disayangkan, untuk membuat video yang intinya mendukung pemerintah.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaDekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaTeguran keras tersebut sudah disampaikan Kaesang kepada Ade Armando.
Baca SelengkapnyaAde juga menyatakan bahwa setiap informasi yang beredar di bulan-bulan politik ini perlu ditanggapi dengan kritis.
Baca SelengkapnyaBEM FISIP Unair sempat dibekukan pihak Dekanat imbas karangan bunga bernada satire ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya