Guru di Tangerang Banting Bayi 11 Bulan karena Kesal Nangis Saat Diajak Jalan-Jalan Keliling Perumahan
Pelaku IA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi barang bukti.

Guru sekolah swasta di Kota Tangerang, berinisial IA (25), diamankan polisi karena diduga menganiaya balita di perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pelaku IA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi barang bukti.
“Pelaku diamankan di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban,” kata Zain Dwi, Jumat (31/1).
Kronologi Penganiayaan
Zain Dwi menjelaskan kronologi pelaku menganiaya balita perempuan berumur 11 bulan itu. Pelaku yang merupakan guru dari kakak korban di sekolah datang ke rumah balita tersebut.
“Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan,” jelas Zain Dwi.
Orang tua korban awalnya tak mengetahui pelaku menganiaya putrinya. Setelah rekaman CCTV beredar luas dan mendapat laporan tetangga, barulah orang tua mengetahui kejadian itu.
“Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,” jelas Zain Dwi.
Motif Penganiayaan
Zain Dwi menjelaskan, motif sementara IA menganiaya korban adalah karena kesal. Saat kejadian, korban terus menangis saat diajak keliling perumahan menggunakan sepeda motor.
“Perbuatan pelaku terekam di video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” ucap Zain Dwi.
Saat ini, tersangka IA telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA.
“Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," tandasnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.