Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Olahraga di Karanganyar Setubuhi Siswi Berulang-ulang Hingga Hamil

Guru Olahraga di Karanganyar Setubuhi Siswi Berulang-ulang Hingga Hamil Polres Karanganyar tangkap guru olahraga pelaku pencabulan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Karanganyar mengamankan seorang tersangka berinisial K (60), yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SMP setempat. Warga Kedawung, Sragen itu diduga telah menyetubuhi mantan siswinya berinisial ER (15) di tengah hutan karet Kecamatan Kerjo Karanganyar. Kepada petugas, K mengaku telah melakukan perbuatannya berulang-ulang. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang masih di bawah usia akhirnya hamil.

"Jadi antara tersangka dan korban ini saling kenal sebelumnya. Karena tersangka merupakan guru olahraga saat ER masih SMP dan asisten pelatih tinju," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres, Senin (22/6).

Hubungan tersebut, lanjut Leganek, berlanjut melalui pesan SMS setelah korban lulus. Tersangka mengaku sudah berhubungan dekat sejak korban masih kelas 2 SMP. Awal peristiwa terjadi saat tersangka mendaftarkan korban untuk mengikuti olahraga tinju di GOR Sragen. Korban mengambil latihan setiap hari Rabu dan Sabtu. Setiap latihan tersangka menjemput korban di Karanganyar.

Dalam perjalanan yang cukup jauh, mereka harus melewati hutan karet di perbatasan kedua Kabupaten, atau tepatnya di Kecamatan Kerjo. Saat melintas di hutan tersebut munculah niat jahat tersangka. Dengan diiming-iming bakal dibelikan makan serta sejumlah barang kesukaan, korban pun terlena.

"Setiap sebelum latihan, tersangka K mengajak korban untuk bersetubuh di Alas Karet. Tersangka selalu membawa MMT untuk alas," terang Leganek.

Kapolres menambahkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak bulan Maret 2020. Tersangka ditangkap pada 18 Juni lalu di Jalan Lawu Karanganyar, setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya.

Selain tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil rekaman visum at rapertum korban, sebuah MMT, celana panjang, lotion antinyamuk, boneka, sepatu, sandal dan lainnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya

Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.

Baca Selengkapnya
Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan
Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan

Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Baca Selengkapnya
8 Kali Perkosa Siswi SD Sampai Melahirkan, Pria 46 Tahun Diciduk
8 Kali Perkosa Siswi SD Sampai Melahirkan, Pria 46 Tahun Diciduk

Perkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Bocah SD yang Buang Bayi Hasil Perkosaan Tetangga
Begini Kondisi Bocah SD yang Buang Bayi Hasil Perkosaan Tetangga

Perkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.

Baca Selengkapnya
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan

Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.

Baca Selengkapnya
Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Motifnya Bikin Emosi
Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Motifnya Bikin Emosi

Aksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Baca Selengkapnya
Guru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Guru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari

Guru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya