Guru Olahraga di Karanganyar Setubuhi Siswi Berulang-ulang Hingga Hamil
Merdeka.com - Polres Karanganyar mengamankan seorang tersangka berinisial K (60), yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SMP setempat. Warga Kedawung, Sragen itu diduga telah menyetubuhi mantan siswinya berinisial ER (15) di tengah hutan karet Kecamatan Kerjo Karanganyar. Kepada petugas, K mengaku telah melakukan perbuatannya berulang-ulang. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang masih di bawah usia akhirnya hamil.
"Jadi antara tersangka dan korban ini saling kenal sebelumnya. Karena tersangka merupakan guru olahraga saat ER masih SMP dan asisten pelatih tinju," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres, Senin (22/6).
Hubungan tersebut, lanjut Leganek, berlanjut melalui pesan SMS setelah korban lulus. Tersangka mengaku sudah berhubungan dekat sejak korban masih kelas 2 SMP. Awal peristiwa terjadi saat tersangka mendaftarkan korban untuk mengikuti olahraga tinju di GOR Sragen. Korban mengambil latihan setiap hari Rabu dan Sabtu. Setiap latihan tersangka menjemput korban di Karanganyar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Dalam perjalanan yang cukup jauh, mereka harus melewati hutan karet di perbatasan kedua Kabupaten, atau tepatnya di Kecamatan Kerjo. Saat melintas di hutan tersebut munculah niat jahat tersangka. Dengan diiming-iming bakal dibelikan makan serta sejumlah barang kesukaan, korban pun terlena.
"Setiap sebelum latihan, tersangka K mengajak korban untuk bersetubuh di Alas Karet. Tersangka selalu membawa MMT untuk alas," terang Leganek.
Kapolres menambahkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak bulan Maret 2020. Tersangka ditangkap pada 18 Juni lalu di Jalan Lawu Karanganyar, setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Selain tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil rekaman visum at rapertum korban, sebuah MMT, celana panjang, lotion antinyamuk, boneka, sepatu, sandal dan lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya