Guru SD Bejat, Paksa Murid Bikin Konten Puluhan Video Porno Sesama Jenis
Merdeka.com - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang guru honorer di Banjarmasin yang memaksa siswanya membikin konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis.
"Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto di Banjarmasin, dilansir Antara, Selasa (20/6).
Adapun korban yang sudah melapor berinisial NR seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur, dia bersama orangtuanya datang ke Polda.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Suhasto mengatakan berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban dengan rentang waktu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Adapun modus operandinya, awalnya pelaku yang seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa jasa Prank dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban.
Setelah aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank, kemudian videonya digunakan oleh pelaku mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban.
Selanjutnya pelaku berbohong dengan mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan korban.
Alhasil, korban yang di bawah ancaman videonya disebarkan selalu menuruti keinginan akun tersebut yang padahal milik pelaku dengan membuat beberapa video asusila lagi bersama pelaku. Suhasto menyebut tidak ada motif keuntungan ekonomi dari apa yang dilakukan pelaku.
Namun semata-mata hanya orientasi seks menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dengan melakukan aktivitas seks bersama anak laki-laki. Bahkan dari hasil penyelidikan polisi diduga masih ada beberapa korban lainnya yang juga anak di bawah umur namun tidak melapor.
"Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih mengawasi lagi pergaulan anaknya termasuk saat aktivitas belajar karena rawan terjadi kasus seperti ini," ucap Suhasto.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suhasto juga mengatakan ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka lantaran sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak dan memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaNP baru menceritakan apa yang dialaminya belakangan ini saat ia duduk di bangku kelas 4.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca Selengkapnya