Guru SD Syok Tahu Muridnya Lama Tak Sekolah Karena Melahirkan Usai Diperkosa Ayahnya
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (30), di kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dia pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Pelaku diduga sudah tiga kali menyetubuhi anak tirinya yang duduk di bangku kelas 4 SD di Samarinda, Kalimantan Timur. Ironisnya lagi, sang anak hamil dan telah melahirkan bayi.
Kejahatan asusila terhadap anak bawah umur itu terbongkar setelah korban mengaku kepada guru di sekolah usai melahirkan bayi. Gurunya syok. Kaget lantas meminta ibunya melapor ke polisi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ketika belajar di sekolah, gurunya ini melihat perilaku tidak biasa korban. Akhirnya korban mengaku usai melahirkan," kata Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Rabu (8/2).
Kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Tim lantas mencari keberadaan MR yang ada di Katingan, Kalimantan Tengah. Pelaku ditangkap di area kebun sawit pada Jumat 3 Februari 2023.
"Pelaku adalah pekerja sawit di Katingan," ujar Andika.
Kepada penyidik Unit PPA, pelaku MR mengakui perbuatan asusilanya kepada korban hingga tiga kali. Di mana pertama kali dilakukan pada tahun 2021 lalu saat korban berusia 10 tahun, dan duduk di bangku kelas 4 SD.
"Kenapa pelaku melakukan itu, karena dia tinggal satu kos di Samarinda dengan ibu korban dan korban. Jadi di kos itu tinggal bertiga dengan pelaku," terang Andika.
Ibu kandung korban sebenarnya melihat gelagat tak beres suaminya terhadap korban. Seperti meraba-raba korban. Namun dia tidak menyangka suaminya tega menyetubuhi putrinya.
"Begitu tahu korban hamil, ribut dan kemudian cerai. Korban hamil dibawa ibunya ke luar kota karena malu, sampai korban melahirkan. Setelah melahirkan, kembali ke Samarinda, dan korban kembali bersekolah," sebut Andika.
"Nah di situlah waktu gurunya heran kok korban lama tidak masuk sekolah? Karena perilaku korban yang tidak biasa tadi. Akhirnya bertanya kepada korban dan korban bilang itu tadi, habis melahirkan," ungkap Andika.
Pelaku MR dijebloskan ke penjara. Dia dijerat penyidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Antara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca Selengkapnya