Gusdurian sebut fatwa MUI tak bisa jadi dasar tetapkan Gafatar sesat
Merdeka.com - Aktivis Gusdurian Jay Ahmad menyayangkan pembakaran perkampungan Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat. Menurutnya hal tersebut tidak perlu terjadi. Dalam kasus tersebut Jay melihat ada permasalahan dalam penyampaian informasi oleh pemerintah dan media terkait Gafatar. Menurutnya belum ada kejelasan tentang apa itu Gafatar dan apa yang dilakukannya.
"Ini bukan soal masyarakat yang belum siap dengan perbedaan, tap bagaimana pemerintah berwenang mengeluarkan informasi terkait Gafatar. Informasi yang benar, tidak provoktif. Begitu juga media," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (20/1).
Dia berpendapat tentang status Gafatar yang difatwakan sesat oleh MUI sebenarnya tidak bisa menjadi dasar hukum. Karena pada dasarnya soal kepercayaan tidak ada yang berhak mengaturnya.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Gimana supaya enggak jadi pengikut setan? Al Quran menjelaskan bahwa Iblis menjadi sombong ketika Allah SWT memerintahkannya untuk sujud kepada Adam AS.
-
Siapa yang bisa dighibahi? Ghibah dalam Islam adalah membicarakan seseorang di belakangnya dengan cara yang tidak disukainya, walaupun apa yang dikatakan itu benar. Ini termasuk menyebutkan keburukan atau aib seseorang yang jika orang tersebut mendengarnya, ia akan merasa tersinggung atau sakit hati.
-
Apa tujuan dari sekte sesat ini? Wanita itu mengatakan bahwa kuil itu bernama Kanaan, dan anggota kelompoknya percaya bahwa dunia akan segera berakhir.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Siapa yang diatur dalam hukum Muamalah? Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
"Dalam konteks Gafatar selama tidak bertentangan dengan undang-undang tidak masalah. Siapa yang berhak menyesatkan? Bahkan MUI pun tidak memiliki kekuatan hukum. Yang punya kekuatan hukum itu undang-undang," tegasnya.
Dia pun meminta media dan pemerintah punya perspektif dalam menginformasikan Gafatar. Tidak bisa mengatakan Gafatar sesat jika belum ada kejelasan dari aspek hukum.
"Pastikan dulu, informasi soal Gafatar yang ada ini benar atau tidak. Jangan justru memprovokasi. Apa yang terjadi di Mempawah itu karena informasi yang masih simpang siur," ujarnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk kritis menerima informasi dari media dan pemerintah. Harus dicek dahulu kebenarannya dan jangan mudah terprovokasi.
"Informasi yang masuk harus dicek dulu kebenarannya, dan tetap tenang, tidak main hakim sendiri," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung rusaknya pemerintahan, karena ulama yang rusak.
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca Selengkapnya