Menaker Ida Fauziyah Hadiri Halalbihalal PW Prika, Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan
Menaker mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pensiunan Kemnaker atas semua pengabdian dan dedikasinya.
Menaker mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pensiunan Kemnaker atas semua pengabdian dan dedikasinya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Halalbihalal Persatuan Wredatama Prima Karya (PW Prika) Pusat (Organisasi Pensiunan Kementerian Ketenagakerjaan) di ruang Serbaguna Kemnaker Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Dalam sambutannya, Menaker mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pensiunan Kemnaker atas semua pengabdian dan dedikasinya yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Selain itu, Menaker Ida menyampaikan terima kasih kepada para mitra kerja dari berbagai sektor yang telah turut berperan dalam memajukan dunia ketenagakerjaan.
ucap Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyebut kontribusi dalam bidang ketenagakerjaan dari para pensiunan masih sangat diperlukan, hal ini dikarenakan para pensiunan mempunyai pengalaman yang cukup terhadap kondisi ketenagakerjaan.
"Bapak dan ibu telah purna tugas tetapi pemikiran serta pandangan bapak dan ibu masih sangat dibutuhkan untuk Indonesia," ungkapnya.
"Saya juga berharap ke depannya PW Prika mampu menjadi organisasi yang terus menyumbangkan gagasannya bagi kemajuan bidang ketenagakerjaan," lanjutnya.
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnya