Hajar pelanggan, bos restoran di Kuta terancam bui 15 tahun
Merdeka.com - Dua pemilik restoran di Kuta, Bali, diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Denpasar karena telah melakukan pengeroyokan kepada pelanggannya. Kedua terdakwa, Wong Yui Fai (45) selaku owner dan Frederick Wong Wei Wah (45) sebagai manajer didakwa jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua terdakwa didakwa bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan luka," kata jaksa penuntut umum Pegy Ellen Bawengan dalam persidangan Selasa (10/12).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pengeroyokan terhadap Hendra Haryanto (34) seorang manajer travel, dan dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Dimana pengeroyokan itu terjadi? Bermula saat dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21:00 WIB.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
Peristiwa itu terjadi 14 Agustus lalu. Berawal dari kedatangan Hendra guna menyelesaikan masalah bookingan tamu di Restoran Feyloon di Jalan Raya Kuta.
Di restoran itu, Hendra bertemu manajer restoran, Frederick Wong Wei Wah dan sempat terjadi adu mulut. Usai adu mulut, Hendra lalu keluar restoran menuju mobilnya yang diparkir di depan restoran.
Tiba-tiba Frederick memanggil Hendra yang sudah berada di dalam mobil. Saat itulah, Wong Yui Fai selaku pemilik restoran dan beberapa orang sekuriti serta staf restoran ikut datang.
Hendra kemudian langsung dihajar kedua terdakwa. Hendra sempat menghindar dari pukulan terus dikejar hingga ke SPBU yang berada di depan restoran,
Menanggapi dakwaan jaksa, Nyoman Gde Sudiantara selaku pengacara kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. "Kami ingin peradilan ini cepat, sederhana dengan biaya ringan," katanya.
Ketua majelis hakim Sugeng Riyono lantas memutuskan melanjutkan sidang Selasa 17 Desember pekan depan dengan agenda meminta keterangan para saksi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaKedua pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Ngawi. dalam pelariannya dia meneror dan mengancam korban agar tidak melaporkannya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Selengkapnya