Hakim Ifa bertemu pengacara Saipul Jamil sebelum putusan sela
![Hakim Ifa bertemu pengacara Saipul Jamil sebelum putusan sela](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/09/29/760167/540x270/hakim-ifa-bertemu-pengacara-saipul-jamil-sebelum-putusan-sela.jpg)
Merdeka.com - Hakim Ifa Sudewi mengaku bahwa dirinya bersama empat hakim anggota telah melakukan musyawarah terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan putusan untuk pedangdut Saipul Jamil terkait kasus pelecehan korban di bawah umur.
"Berlima kita berkumpul untuk lakukan musyawarah, kemudian menanyakan berapa pidana yang akan dijatuhkan ke terdakwa. Ada yang berpendapat tiga tahun, ada dua tahun. Suara terbanyak tiga tahun, akhirnya saya menyimpulkan putusannya tiga tahun," ucap Ifa saat memberikan keterangan saksi di hadapan ketua majelis hakim PN Tipokor, Baslian Sinaga, Jakarta Pusar, Kamis (29/9).
Dilanjutkannya, bahwa Ifa bersama empat hakim anggota lainnya telah menyusun konsep masing-masing untuk memutuskan hukuman yang tepat bagi Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Siapa yang digugat ke pengadilan? 'Sulit berkonsentrasi, kurang tidur, pendengaran terganggu,' ungkap penggugat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengklaim bahwa suara kokok Ricco sangat mengganggu, baik di malam hari maupun di siang hari, seperti yang dilansir dari *Oddity Central* pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Sehari sebelum diputuskan. Yang menyusun konsep kami berlima, masing-masing membuat outline," lanjutnya.
Dia pun menceritakan, pada awal-awal kasus Saipul Jamil masuk ke meja hijau. Suatu hari, Pengacara terdakwa, Berthanatalia Ruruk Kariman berusaha menerobos untuk masuk ke ruangannya sambil membawa dokumen.
"Jadi suatu hari Bu Bertha memaksa untuk menerobos masuk ke ruangan saya. Ada apa, jangan ketemu saya (tanya Ifa pada Bertha). Sebentar bu, saya hanya mau mengajukan penangguhan penahanan," cerita Ifa sambil menirukan ucapan Bertha saat itu.
"Itu pada mau putusan (putusan sela). Sudah nanti saja di persidangan, saya sambil berdiri menghalau dia agar dia keluar. Berta berkata kami punya bukti bahwa korban bukan anak-anak. Korban sudah dewasa," imbuh Ifa.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan turut serta Hakim Ifa Sudewi atas kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Nama Hakim Ifa disebut-sebut turut kongkalikong atas perkara putusan Saipul Jamil.
"Itu nanti akan kita lihat dalam jalannya persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, Jumat (2/9).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/10/1715330561391-sbsz1k.jpeg)
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca Selengkapnya![Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/2/1698910728359-i9mf1.jpeg)
Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca Selengkapnya![Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/16/1715856336606-k31g3.jpeg)
Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya![Kronologi Pelecehan Seksual Anggota Polisi terhadap Tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/16/1692189957709-4d0j.jpeg)
Tahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca Selengkapnya![Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/15/1694782310145-5m299.jpeg)
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca Selengkapnya![Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/30/1706620921765-wk36x.jpeg)
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca Selengkapnya![Asyik Bermain, Balita 4 Tahun di Jakarta Timur Ditarik dan Dicabuli Kakek di Musala](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/16/1692188192770-0rwnq.jpeg)
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Polisi Keluarkan Foto Saka Tatal di Polres Cirebon 2016, Bocorkan Hasil Pemeriksaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/20/1718883741940-odzrci.jpeg)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membantah pernyataan tersebut dengan mengeluarkan foto saat Saka diperiksa 8 tahun lalu
Baca Selengkapnya![Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/17/1721218091638-v9f6u.jpeg)
Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya