Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Perintahkan Kabareskrim dan Bharada E Hadir di Sidang Gugatan Perdata Deolipa

Hakim Perintahkan Kabareskrim dan Bharada E Hadir di Sidang Gugatan Perdata Deolipa Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto Sambangi Mako Batalyon Blora. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta para tergugat hadir dalam sidang gugatan perdata mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebagai pihak penggugat.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat," ucap ketua majelis hakim, Siti Hamidah, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Pihak tergugat di antaranya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Majelis hakim dalam sidang telah menyatakan berkas yang diajukan Deolipa lengkap. Untuk selanjutnya, hakim memerintahkan tim panitera untuk melayangkan surat kepada para tergugat.

"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," ucap Siti.

Dengan begitu, Majelis hakim menyatakan sidang bakal dilanjutkan pekan depan pada 21 September 2022 untuk memulai pemeriksaan materi pokok gugatan perdata.

Materi Gugatan Perdata

Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebut Deolipa.

Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.

Atas gugatan itu, Deolipa berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan batal demi hukum. Dan tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sebutnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan

Sebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon "Iptu Rudiana Katakanlah yang Sebenarnya!"

Dede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya