Hamil 4 bulan, pelaku zina di Aceh Besar tak jadi dicambuk
Merdeka.com - Seorang terpidana zina berinisial M, gagal dicambuk karena sedang hamil 4 bulan. Sedangkan pasangannya berinisial EA, telah menjalani eksekusi sebanyak 100 kali cambuk di muka umum.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (16/6). EA dicambuk bersamaan dengan 24 pelanggar syariat Islam lainnya dalam kasus judi dan minum minuman keras.
Eksekusi cambuk terhadap EA sempat dihentikan pada cambukan ke 20. Karena EA meminta istirahat, karena sudah tidak tahan lagi menahan sabetan rotan di punggungnya. Lalu EA pun turun dari panggung menuju mobil ambulance tempat pemeriksaan medis.
-
Bagaimana wanita tersebut akhirnya hamil? Setelah mendapatkan saran dari dokter, ia pun menerima suntikan perangsang ovulasi pada awal bulan Oktober tahun ini. Tak disangka, di akhir bulan yang sama, ia dinyatakan hamil.
-
Siapa yang termasuk pelaku zina muhsan? Zina muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa ibu hamil di larang membatin orang? Di beberapa budaya, termasuk di Indonesia, ada kepercayaan bahwa emosi dan pikiran ibu hamil sangat kuat dan dapat memengaruhi bayi dalam kandungan. Misalnya, ada anggapan bahwa jika seorang ibu hamil sering membatin atau memikirkan seseorang dengan intens, bayi yang lahir nanti akan memiliki kemiripan atau sifat dari orang tersebut.
Lalu 40 menit kemudian, menjelang memasuki salat Jumat, EA kembali menjalani eksekusi cambuk yang sempat tertunda sebelumnya. EA pun berhasil menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum.
"Untuk pasangannya yaitu M sedang hamil 4 bulan, jadi tidak dicambuk sekarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Mardani usai eksekusi cambuk.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Rivanli Aziz mengatakan, pasangan EA yang berinisial M telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah 100 kali cambuk karena berzina. Akan tetapi, tak bisa dilaksanakan karena sedang hamil.
"Mengingat kondisi kemanusiaan dan kesehatan, maka cambuk tidak bisa dilaksanakan, artian ditunda sampai terdakwa melahirkan dan itu diatur dalam qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah," jelas Rivanli Aziz.
Katanya, pelaku zina ini ditangkap oleh warga Senin (3/4) lalu sekira pukul 21.30 WIB di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Dalam surat dakwaan, pasangan ini didakwa pasal ikhtilat, khalwat dan zina. Dalam persidangan, pasangan ini membuat pengakuan telah melakukan perzinahan.
"Mulanya terdakwa tidak mengaku, ini pasal pengakuan dan pengakuannya pada saat persidangan. Dakwaannya pertama khalwat, ikhtilat dan zina, lalu dalam persidangan bisa dibuktikan adalah zina," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaLokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Baca SelengkapnyaPelaku tantang warga: 'Gua enggak peduli, lu semua siapa. Gw sikat lu semua'.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaTernyata korban dan pelaku baru saja kenal beberapa saat sebelum kejadian.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca Selengkapnya