Hasil Visum: Korban Pengeroyokan Iko Uwais Alami 4 Luka di Wajah, Tangan & Punggung
Merdeka.com - Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial RD pada Sabtu (11/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan akibat pengeroyokan tersebut korban mendapatkan empat luka di bagian tubuhnya.
"Berdasarkan hasil visum terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," katanya kepada wartawan, Senin (13/6).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang diterima Ikko Kita di Singapura? Ikko Kita bakal menerima 20 cambukan dan juga dihukum penjara 17,5 tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Ivan menjelaskan Iko Uwais dan terduga lainnya berinisial FR melakukan penganiayaan terhadap RD tanpa menggunakan senjata apapun.
"Ya tangan kosong," kata Ivan.
Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih mendalami kasus pengeroyokan tersebut dan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Jika terbukti bersalah, Iko Uwais dan FR akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang saat disangkakan kepada kedua terlapor adalah 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," katanya.
Sebelumnya, aktor Hollywood asal Indonesia Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan, Sabtu (11/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitya menjelaskan pihaknya telah menerima laporan korban dengan kasus pemukulan.
"Diduga Iko Uwais yang sebagai pelaku," jelas Ivan kepada wartawan, Senin (13/6).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan dua warga sipil yang terlibat penganiayaan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami MZN, seorang remaja yang tiba-tiba dikeroyok sekelompok orang gara-gara kaus yang ia kenakan.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kabupaten Grobogan.
Baca Selengkapnya