Heboh Bayar Rp100 Ribu Snorkeling di Bali, Koster: Sesuai Aturan, Kurang Sosialisasi
Merdeka.com - Media sosial dihebohkan dengan unggahan dari Ni Luh Djelantik, soal adanya laporan pemberlakuan retribusi snorkeling dan diving bagi wisatawan yang akan melakukan snorkeling di Nusa Lembongan dan Nusa Penida.
Dalam unggahannya di akun Instagram, @niluhdjelantik, disebutkan jika wisatawan harus membayar Rp100 ribu per orang untuk snorkeling.
Instagram @niluhdjelantikTerkait hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pungutan biaya dalam kegiatan aktivitas di kelautan dibolehkan dan sesuai peraturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.
-
Apa yang dibahas oleh industri pariwisata Bali saat bertemu Pj Gubernur? Selain membicarakan sejumlah isu di bidang pariwisata, pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa yang disosialisasikan di Kutai Timur? Dengan menghadirkan dua narasumber dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kecamatan Bengalon dan Yayasan Bina Kelola Lingkungan (Bikal), kegiatan itu bertujuan mengajak masyarakat sama-sama menjaga hutan dan mengelola hasil hutan dengan bijak.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Bagaimana Dita Karang mempromosikan pariwisata Indonesia? Dita Karang dan Anushka Sen mengundang Dubes Sulis untuk vlog bersama dalam rangka mempromosikan penguatan kerjasama pariwisata dan ekonomi kreatif dari Indonesia bertema Wonderful Indonesia ke Korea Selatan bertema Ride The Korean Wave.
Dasar pungutan retribusi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 7, Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Regulasi itu menyebutkan tarif wisata masuk ke kawasan konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida.
"Sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma kan mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi," ujar Koster, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (3/7).
Senada dengan Koster, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, memang ada retribusinya untuk kegiatan aktivitas di laut dan itu bukan ilegal karena sudah ada Perda Nomor 7 Tahun 2021.
"Iya memang Rp100 ribu bayar sesuai dengan Perda. Dulunya belum, karena memang perdanya kemarin 2020 baru dan kemarin baru dilaksanakan, bukan ilegal," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada Gabungan Pengusaha Wisata Bahari, pada 25 oktober 2022 lalu. Sayangnya, dari 100 pengusaha hanya 28 yang hadir.
"Dari sisi sosialisasi, kami sudah sepenuhnya sampaikan itu. Tinggal dari lapangan dipertegas lagi, baru mulai dibuatin tim (pengawasan) sehingga memang kita sudah sampaikan itu. Tim untuk pelaksanaan pengawasan, karena memang itu kan amanah dari Undang-undang," ujarnya. (mdk/syf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaBiaya administrasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali naik menjadi Rp10.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaMenanggapi ini, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bali, sudah mendatangi Air Terjun Sekumpul.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaPungutan yang dibayarkan oleh wisman itu belum optimal karena baru 40 persen.
Baca SelengkapnyaKoster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Baca SelengkapnyaGubernur Bali I Wayan Koster membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, dua wisatawan asing yang dipalak berasal dari Sri Lanka.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Instagram @missrtii membagikan pengalaman kurang menyenangkannya saat di Bali.
Baca SelengkapnyaPendaki menyayangkan pengurusan Simaksi kurang disosialisasikan dan tidak masif kepada publik.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Selengkapnya