Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
![Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2023/01/27/1516098/540x270/hendra-kurniawan-dituntut-3-tahun-penjara.jpg)
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain penjara, Hendra juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
-
Siapa yang menyelidiki kematian Brigjen Hendrawan? Penyelidikan mendalam pun dilakukan, dengan fokus pada penyebab kematian pensiunan jenderal berusia 75 tahun ini.
-
Apa prestasi Hendra? Hendra berhasil mendobrak stigma bahwa guru penyandang disabilitas hanya bisa mengajar anak dengan kebutuhan khusus. Sebagai disabilitas netra tak menyurutkan semangat Hendra untuk mencerdaskan anak-anak.
-
Bagaimana jenazah Brigjen Hendrawan diidentifikasi? Polisi segera melakukan evakuasi dan mengidentifikasi jasad tersebut menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI dan BIN yang ada di dalam dompetnya.
-
Siapa yang bantu Hendi? Seiring dengan kedatangan Presiden Jokowi ke Desa Bansari pada tahun 2021, pertanian melon dengan teknologi rumah kaca milik Hendi semakin dilirik berbagai kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Pada awalnya, Hendi membangun rumah kaca itu secara mandiri. Setelah berbagai instansi melihat keberhasilan teknologi pertanian itu, mereka ingin ikut berperan dalam membantu mengembangkan pertanian itu. Kementerian Pertanian misalnya, melalui program Food Estate, mereka ikut menyumbangkan 9 rumah kaca.
-
Bagaimana Brigadir Helmi melumpuhkan pelaku? Petugas polisi melumpuhkan pelaku dengan cara melompat melewati jendela bangsal dan merebut senjata tajam tersebut.
-
Dimana jenazah Brigjen Hendrawan ditemukan? Diketahui, jasad korban ditemukan mengapung di perairan Marunda, Jakarta Utara, pada 10 Januari 2025.
Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ketidakprofesionalan Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ketidakprofesionalan terjadi saat mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah keluarga di Jambi.
"Malam harinya datang personel Divpropam Polri berpangkat Pati (Perwira Tinggi) atas nama Brigjen Hendra (ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi)," kata Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan memberikan penjelasan terkait kronologi kematian Brigadir J. Pun, ia meminta keluarga Brigadir J tidak merekam pertemuan tersebut dengan alasan masalah aib.
"Keluarga (Brigadir J) mendapat penjelasan lebih detil, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo) dan luka-luka yang ada di tubuh jenazah," ungkap Kapolri.
Namun, keluarga Brigadir J tak langsung percaya. "Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo), hal-hal yang dirasa janggal," sambungnya.
Selanjutnya, yang mengganjal keluarga Brigadir J ialah tidak dikembalikannya barang-barang pribadi milik Yoshua.
"Kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk hp (handphone) dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media," tegasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/5/1722855717501-fg8wf.jpeg)
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya![Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/07/115208.479-1723006050683-wh7ydjpeg-1.jpeg)
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/06/180352.282-1722942187405-esz64jpeg-1.jpeg)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya![Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/27/1709002976790-9oo8c.jpeg)
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya![Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/15/1692059171863-2fcgn.jpeg)
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/25/1692946124302-uo1mx.jpeg)
Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca Selengkapnya![Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/8/1691481011588-c9d6r.jpeg)
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya![Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/7/1688718920385-5ky7d.jpeg)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca Selengkapnya![PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/14/1691989513098-b3q9a.jpeg)
Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya![MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/9/1691558546159-3n3x4.jpeg)
Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya![Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/10/1702168692086-2e88w.jpeg)
Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya![Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/7/1699368514997-31sk8.jpeg)
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya