Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain penjara, Hendra juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
-
Apa prestasi Hendra? Hendra berhasil mendobrak stigma bahwa guru penyandang disabilitas hanya bisa mengajar anak dengan kebutuhan khusus. Sebagai disabilitas netra tak menyurutkan semangat Hendra untuk mencerdaskan anak-anak.
-
Siapa yang bantu Hendi? Seiring dengan kedatangan Presiden Jokowi ke Desa Bansari pada tahun 2021, pertanian melon dengan teknologi rumah kaca milik Hendi semakin dilirik berbagai kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Pada awalnya, Hendi membangun rumah kaca itu secara mandiri. Setelah berbagai instansi melihat keberhasilan teknologi pertanian itu, mereka ingin ikut berperan dalam membantu mengembangkan pertanian itu. Kementerian Pertanian misalnya, melalui program Food Estate, mereka ikut menyumbangkan 9 rumah kaca.
-
Bagaimana Brigadir Helmi melumpuhkan pelaku? Petugas polisi melumpuhkan pelaku dengan cara melompat melewati jendela bangsal dan merebut senjata tajam tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ketidakprofesionalan Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ketidakprofesionalan terjadi saat mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah keluarga di Jambi.
"Malam harinya datang personel Divpropam Polri berpangkat Pati (Perwira Tinggi) atas nama Brigjen Hendra (ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi)," kata Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan memberikan penjelasan terkait kronologi kematian Brigadir J. Pun, ia meminta keluarga Brigadir J tidak merekam pertemuan tersebut dengan alasan masalah aib.
"Keluarga (Brigadir J) mendapat penjelasan lebih detil, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo) dan luka-luka yang ada di tubuh jenazah," ungkap Kapolri.
Namun, keluarga Brigadir J tak langsung percaya. "Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo), hal-hal yang dirasa janggal," sambungnya.
Selanjutnya, yang mengganjal keluarga Brigadir J ialah tidak dikembalikannya barang-barang pribadi milik Yoshua.
"Kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk hp (handphone) dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media," tegasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya