Hina Polisi karena Kesal Ditilang, Sukron Akhirnya Diciduk
Merdeka.com - Polres Tabanan Bali mengamankan seorang pria bernama Sukron (20) karena melontarkan ujaran kebencian atau menghina pihak kepolisian di akun facebooknya bernama Aka Nusantara. Sukron menuliskan penghinaan itu kesal telah ditilang, pada Selasa (7/1) lalu.
Kemudian, ketika mengetahui postingan menghina polisi ini tersebar di media sosial, Sukron berhasil diamankan pada Rabu (8/1) kemarin, di tempat kerjanya di sebuah swalayan.
"Yang bersangkutan memposting kata kata 'Asu Polisi', karena kekesalannya kepada polisi saat mengendarai sepeda motor di Simpang Gubug (Tabanan) tanpa menggunakan pelat kendaraan dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta saat dihubungi, Kamis (9/1) sore.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Berdasarkan postingan kata-kata itu, pihak polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan Sukron dan dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan dengan penuh kesadaran telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf atas kesalahannya kepada pihak kepolisian. Dan membuat surat pernyataan sanggup tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Budiarta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul, istri Polisi dari Polres Probolinggo banjir kecaman dan sorotan usai memaki seorang Siswi SMK di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaAkun Tik Tok fenderlita membagikan pengalaman suaminya yang ditilang polisi dan mendapat makian nama binatang.
Baca SelengkapnyaSaat ditilang, pengendara motor ini malah kesal dan berdoa di tengah jalan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya