Ibu dan Pacarnya Sundut Rokok Anak Kandung Gara-Gara Dagangan Tak Habis
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres Malang) Malang menangkap RW (33), perempuan, pelaku penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, AS (14) dan AE (4). Selain itu juga diamankan pacar pelaku, RB (37) yang diduga turut serta menganiaya korban.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, RW menganiaya korban lantaran barang dagangan yang dijual korban tidak habis. Keseharian korban diminta pelaku berjualan makaroni secara berkeliling.
"Keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menyudut korban menggunakan rokok," tegas Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Rabu (31/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kedua pelaku diamankan di rumah kosnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu 27 Mei 2023.
Wisnu menjelaskan, RW berpisah dengan suaminya sejak tahun 2022. Sejak itu, kedua anak kandungnya, AS dan AE tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Korban kemudian diminta berjualan makaroni secara berkeliling sejak Oktober 2022 guna menambah penghasilan. Selain itu, sejak perpisahan dengan suaminya, perangai RW banyak berubah. Dia mudah tersulut emosi dan marah hanya karena persoalan kecil.
Tidak jarang, RW melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya dengan cara menyudut kaki dan tangan dengan api rokok. Alasannya karena dagangan makaroni yang dijual anaknya tidak habis. Tindakan itu dilakukan berulang kali bersama RB di rumah kontrakan.
"Jika jualan tidak habis, maka korban akan mendapat hukuman dari RW dan RB, yaitu dengan cara disudut rokok pada kedua tangan dan kaki. Selain itu pernah juga melakukan kekerasan memukul korban menggunakan penggaris besi dan kabel listrik," jelasnya.
RW dan RB terlibat hubungan asmara. Belakangan mereka tinggal bersama di kontrakan dengan kedua anak tersebut sejak Oktober 2022.
Kasus tersebut terungkap setelah korban AS yang sedang berdagang makaroni keliling bertemu dengan kakeknya pada 10 Mei 2023. AS kemudian menceritakan semua tindak kekerasan yang dialaminya kepada sang kakek.
Sang kakek kemudian menghubungi ayah kandung AS yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Petugas yang mendapat laporan segera mengantar korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Usai mendapat laporan, petugas kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku," ungkapnya.
Dikatakan Wisnu, pelaku menyudutkan rokok langsung ke bagian tubuh korban. Luka bekas sulutan rokok tersebut terbukti berdasarkan hasil visum.
"Kedua pelaku sama-sama perokok, lalu rokok tersebut disudutkan ke kedua anak, hal ini dilakukan karena hasil berjualan korban tidak sesuai dengan yang diharapkan," imbuhnya.
Kondisi kedua korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis dari tim Kedokteran Kepolisian Polres Malang. Keduanya dalam keadaan aman dan sekarang diasuh oleh keluarga ayah kandung korban.
Sementara RW dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga serta pasal pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku dikenakan Pasal terkait KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSekeluarga Tewas di Malang Diduga Bunuh Diri Bersama
Baca SelengkapnyaViral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya