Ibu muda jual bayi hasil hubungan gelap Rp 3,5 juta
Merdeka.com - Enggan mengurus bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, SR (16) memilih menjual darah dagingnya sendiri. Akhirnya, ibu muda asal Sosromenduran, Bantul, Yogyakarta itu harus berurusan dengan polisi.
Ceritanya, usai melahirkan, SR menitipkan bayinya yang masih berusia 3 minggu ke Panti Asuhan Piatu dan Dhuafa Taman, Yogyakarta. Selanjutnya, beberapa hari kemudian, panti asuhan yang dikelolah Sunyoto itu mendapatkan telepon dari wanita yang mengaku bernama Nanik Sri Wayuni (38), warga Ujung Batu, Sumatera Utara.
Kepada pria 57 tahun ini, Nanik mengutarakan maksudnya ingin mengadopsi bayi yang diberi nama Nada Aulia Syahara. Kemudian Sunyoto mempertemukan SR selaku ibu kandung dari bayi merah tersebut dengan Nanik yang berprofesi sebagai guru honorer (Nanik).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang membuat boneka bayi seharga Rp97,5 juta? Seorang perempuan berusia 50 tahun, menggemparkan jagad media sosial karena menjual boneka bayi seharga Rp97,5 juta. Melansir South China Morning Post (SCMP), perempuan bernama Andrea Lee itu merupakan seniman yang sudah memiliki bakat melukis sejak kecil.
-
Dimana lokasi yayasan yang di periksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Bagaimana penjualan bayi di Depok? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Sang ibu menitipkan anaknya ke panti asuhan dengan alasan tidak mengharapkan bayinya itu, karena bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Senin (29/7).
Suparti juga mengatakan, kalau transaksi jual-beli bayi itu terjadi di Yogyakarta. "Pertemuan ibu bayi dan Nanik ada di Yogyakarta, pertemuan keduanya difasilitasi kepala panti tanpa meminta identitas Nanik sebagai syarat-syarat adopsi sesuai aturan," kata Suparti.
Oleh Nanik, bayi mungil itu dihargai Rp 3,5 juta. "Uang Rp 3 juta untuk SR dan Rp 500 ribu untuk Sunyoto."
Pada waktu pembayaran, masih kata Suparti, Nanik hanya membawa Rp 3 juta. Untuk itu, SR hanya diberi Rp 2,5 juta, sedang Sunyoto Rp 500 ribu. "Untuk melunasi kekurangannya, Nanik dan bayi bernama Nada dibawa ke Surabaya dan mengadakan pertemuan dengan SR dengan tujuan untuk melunasi kekurangan uang pembayaran."
Namun, transkasi adopsi tidak sesuai aturan itu, diketahui sama Suratmiyati, salah satu pekerja panti asuhan, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di Jogjakarta.
Ketika akan dilakukan penangkapan, ternyata SR dan Nanik serta bayinya sudah berangkat ke Surabaya. Kasus ini pun dikoordinasikan dengan pihak Polrestabaes Surabaya. Mereka pun berhasil diamankan di daerah Tegalsari, Surabaya.
Untuk kasus ini, pihak Polrestabes Surabaya menetapkan Nanik dan Sahara sebagai tersangka atas kasus perdagangan orang atau anak. Termasuk Sunyoto terbuki sebagai perantara penjualan anak.
Dari tangan tersangka polsi mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, surat penyerahan serta berita acara penerimaan bayi di panti asuhan dan uang tunai Rp 3 juta.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 junto Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami akan melimpahkan kasusnya ke pihak kepolisian di Yogyakarta, karena sesuai dengan lokasi kejadiannya," tandas Suparti. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bayi-bayi malang itu dijual ke warga Indonesia yang bermukim di Jawa dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaPara ibu-ibu hamil yang menyerahkan anaknya akan diberikan fee dengan kisaran Rp 45 juta.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Baca Selengkapnya