Ibu rumah tangga penjual miras cap tikus ditangkap polisi
Merdeka.com - JS alias Jel (35), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tumaluntung Jaga II Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, hanya bisa tertunduk malu saat berada di ruang Mapolresta Manado. Dia dibekuk polisi lantaran menjual 80 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin ke warga, Jumat (28/10) sore, sekitar Pukul 16.00 Wita.
Kejadian berawal saat tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Iptu D Koyuko sedang melakukan patroli di Kecamatan Tuminting. Saat itu mereka menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Cereme, Manado, sedang terjadi jual beli miras tikus.
Mendengar informasi tersebut, tim anti bandit menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, petugas mendapati JS sedang menjual miras di sebuah warung yang terletak di kelurahan tersebut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
Saat ditangkap, JS sedang membawa miras yang diisi dalam kemasan botol air mineral sebanyak 80 botol, dalam tas yang dibawanya. Selanjutnya IRT tersebut bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses hukum.
Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Saat ini pelaku sudah diamankan dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Sahelangi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dari mana tersangka belajar merakit bom.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca Selengkapnya