IKAHI Desak Pengacara D yang Serang Hakim Dituntut Pidana
Merdeka.com - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) berharap Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tomy Winata yang menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diproses secara hukum. Ketua Umum PP IKAHI, Suhadi, juga mendesak agar pelaku juga diproses dalam sidang etika profesi.
"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suhadi, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Suhadi juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai apa yang dilakukan pengacara Tomy kepada hakim telah melanggar etika profesi advokat. Padahal seorang advokat harus menjunjung tinggi profesinya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
"Melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," jelasnya.
IKAHI juga menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh sang pengacara jelas merupakan bentuk merendahkan wajah lembaga peradilan di Indonesia. "Adalah tindakan contemp of court yang melecehkan dan merendahkan martabat atau marwah badan peradilan," tegas Suhadi.
Sebagai lembaga yang menaungi hakim seluruh Indonesia, PP IKAHI kata Suhadi, akan secara berkesinambungan mengawal proses hukum pengacara tersebut. "PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," komitmen Suhadi.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst.
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaMasalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaForum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaYusran menilai, seharusnya seorang hakim hidup dengan pendampingan kesejahteraan dan fasilitas tempat tinggal yang aman.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaCak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar gerakan aksi cuti bersama mulai tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMegawati mencontohkan, hukum dimanipulasi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
Baca SelengkapnyaAudiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca Selengkapnya