Imbas Covid-19, Calon Pengantin Bisa Mendaftar Pernikahan Lewat Online
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Sementara bagi calon pengantin saat ini ingin mendaftar bisa secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin, Selasa (31/3).
-
Apa saja yang sudah mendaftar? Tiga OTA itu ialah Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com. Ketiga lainnya; Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id sejauh ini belum mendaftar.
-
Apa saja gejala yang dialami pasien pertama Covid-19? Setelah kembali ke Depok, NT mulai merasakan gejala seperti batuk, sesak, dan demam selama 10 hari. Ia berobat ke RS Mitra Depok dan didiagnosis mengidap bronkopneumonia, salah satu jenis pneumonia yang menyebabkan peradangan pada paru-paru.
-
Bagaimana cara mendaftar siswa baru? Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah dimulai di berbagai daerah. Pendaftaran ini dibuka di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Salah satu metode pendaftaran dilakukan secara online.
-
Bagaimana cara Online Travel mendaftar? Melalui keterangan persnya yang dimuat pekan lalu, dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang ikut tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
-
Apa itu fitur "Daftar" di WhatsApp? WhatsApp kembali menghadirkan inovasi terbaru guna meningkatkan pengalaman penggunanya. Kali ini, aplikasi ini memperkenalkan fitur 'Daftar' yang memungkinkan pengguna untuk mengatur percakapan mereka dengan lebih efektif.
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ia menambahkan.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan ada beberapa tahapan bagi mereka yang hendak mendaftar. Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatanb. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Checklis dokumen
6. Masukan No HP
7. Upload foto
8. Cetak bukti pendaftaran.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaDaftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaCara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca SelengkapnyaDengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan tak lain untuk mendapatkan jadwal hingga tanggal yang tepat bagi jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaSejumlah bansos akan disalurkan pemerintah pada November.
Baca SelengkapnyaTahun ini, Kemenag mulai rekrutmen petugas haji dengan memanfaatkan teknologi digital.
Baca Selengkapnya