Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan KPK Baru Tahan Psikolog yang Jadi Tersangka sejak 2018

Ini Alasan KPK Baru Tahan Psikolog yang Jadi Tersangka sejak 2018 KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017. Dia baru ditahan hari ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2018.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penundaan penahanan terhadap Andririni selama ini lantaran banyaknya kasus mangkrak di lembaga antirasuah.

"Ini sebenarnya tidak lama dari RJ Lino, kembali dari dulu saya ungkapkan bahwa overload dari kasus-kasus yang ada, yang carry over dari tahun 2018, 2019, 2020, memang menumpuk," ujar Karyoto dalam jumpa pers, Jumat (3/9).

Orang lain juga bertanya?

Karyoto mengatakan, pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus lama yang saat ini mangkrak. Dia memastikan pihaknya tak akan melupakan kasus-kasus yang belum diselesaikan tim penyidik.

KPK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus itu."Kalau kita mengerjakan yang satu tahun saja enggak akan selesai, apalagi kemarin ada pandemi yang ada pembatasan-pembatasan," jelas Karyoto.

Sebelumnya, KPK menahan Andririni Yaktiningsasi (AY), pihak swasta (psikolog) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017. Andririni ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 September hingga 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini KPK menjerat dua tersangka, yakni Andririni dan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Djoko sendiri sudah menjalani pidana dalam perkara ini. Pengadilan Tipikor memvonis Djoko 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu Djoko memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta. Ada pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 1 % dari nilai kontrak. Sementara itu Andririni menerima fee 85 % dari nilai kontrak.

Selain itu, diduga ada pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan yang hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Pelaksanaan lelang pun direkayasa sedemikian rupa.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro: Perlu Taktik dan Strategi yang Tepat
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro: Perlu Taktik dan Strategi yang Tepat

Irjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Baca Selengkapnya
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK

Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan

Baca Selengkapnya