Ini Alasan KPK Baru Tahan Psikolog yang Jadi Tersangka sejak 2018
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017. Dia baru ditahan hari ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2018.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penundaan penahanan terhadap Andririni selama ini lantaran banyaknya kasus mangkrak di lembaga antirasuah.
"Ini sebenarnya tidak lama dari RJ Lino, kembali dari dulu saya ungkapkan bahwa overload dari kasus-kasus yang ada, yang carry over dari tahun 2018, 2019, 2020, memang menumpuk," ujar Karyoto dalam jumpa pers, Jumat (3/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Karyoto mengatakan, pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus lama yang saat ini mangkrak. Dia memastikan pihaknya tak akan melupakan kasus-kasus yang belum diselesaikan tim penyidik.
KPK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus itu."Kalau kita mengerjakan yang satu tahun saja enggak akan selesai, apalagi kemarin ada pandemi yang ada pembatasan-pembatasan," jelas Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan Andririni Yaktiningsasi (AY), pihak swasta (psikolog) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017. Andririni ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 September hingga 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini KPK menjerat dua tersangka, yakni Andririni dan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Djoko sendiri sudah menjalani pidana dalam perkara ini. Pengadilan Tipikor memvonis Djoko 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu Djoko memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta. Ada pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 1 % dari nilai kontrak. Sementara itu Andririni menerima fee 85 % dari nilai kontrak.
Selain itu, diduga ada pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan yang hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Pelaksanaan lelang pun direkayasa sedemikian rupa.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca Selengkapnya