Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jawaban JPU dituding saksi ahli ragu dakwa Ahok

Ini jawaban JPU dituding saksi ahli ragu dakwa Ahok Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama menepis tudingan yang disampaikan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebab Edward menyampaikan JPU ragu mengajukan dakwaan sehingga menggunakan pasal alternatif.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, dakwaan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama bukan untuk memberikan pilihan pada Majelis Hakim. Karena pihaknya menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Bukan ragu. Itu bagian dari sistem pendakwaan itu ada teorinya. Jadi bukan keraguan tindak pidana. Bukan. Jadi pilihan tindak pidana yang mana," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Orang lain juga bertanya?

Namun, dia mengakui belum dapat memastikan akan menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok itu dengan pasal yang mana. Karena keputusannya masih harus menunggu tuntutan, sedangkan saat ini proses kesaksian masih berlangsung.

"Tuntutan dulu dong. Baru nanti terserah Majelis Hakim keputusannya seperti apa. Dia otonom dan independen untuk memutuskan," tutup Ali.

Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama ragu dengan dakwaannya kepada Basuki Tjahaja Purnama. Karena mereka menggunakan dua pasal untuk menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.

Edward mengatakan, JPU menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kedua pasal ini memiliki masa hukuman yang berbeda, di mana satu maksimal lima tahun dan lainnya hanya empat tahun.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa. Sehingga (JPU) minta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut, yang mana yang berlaku," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Dia menilai, JPU kurang tepat dengan mendakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu menggunakan pasal 156 KUHAP. Karena, dia mengungkapkan, pasal tersebut bukan merujuk kepada penodaan agama.

"Pasal 156 tidak relevan. Tapi pasal 156 a lah yang relevan karena lebih detail. Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 156 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan

Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya