Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jawaban JPU dituding saksi ahli ragu dakwa Ahok

Ini jawaban JPU dituding saksi ahli ragu dakwa Ahok Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama menepis tudingan yang disampaikan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebab Edward menyampaikan JPU ragu mengajukan dakwaan sehingga menggunakan pasal alternatif.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, dakwaan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama bukan untuk memberikan pilihan pada Majelis Hakim. Karena pihaknya menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Bukan ragu. Itu bagian dari sistem pendakwaan itu ada teorinya. Jadi bukan keraguan tindak pidana. Bukan. Jadi pilihan tindak pidana yang mana," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Namun, dia mengakui belum dapat memastikan akan menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok itu dengan pasal yang mana. Karena keputusannya masih harus menunggu tuntutan, sedangkan saat ini proses kesaksian masih berlangsung.

"Tuntutan dulu dong. Baru nanti terserah Majelis Hakim keputusannya seperti apa. Dia otonom dan independen untuk memutuskan," tutup Ali.

Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama ragu dengan dakwaannya kepada Basuki Tjahaja Purnama. Karena mereka menggunakan dua pasal untuk menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.

Edward mengatakan, JPU menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kedua pasal ini memiliki masa hukuman yang berbeda, di mana satu maksimal lima tahun dan lainnya hanya empat tahun.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa. Sehingga (JPU) minta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut, yang mana yang berlaku," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Dia menilai, JPU kurang tepat dengan mendakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu menggunakan pasal 156 KUHAP. Karena, dia mengungkapkan, pasal tersebut bukan merujuk kepada penodaan agama.

"Pasal 156 tidak relevan. Tapi pasal 156 a lah yang relevan karena lebih detail. Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 156 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini

Berikut momen Jaksa Agung rangkul dan genggam tangan Kapolri usai isu Jampidsus dikuntit Densus 88.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta Setiap RW, Ahok: Tanggung Jawabnya Juga Besar
Ridwan Kamil Janji Beri Rp200 Juta Setiap RW, Ahok: Tanggung Jawabnya Juga Besar

Ahok ingin agar RT/RW ke depannya bisa mengikuti konsepnya sewaktu dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesedihan Ahok Usai Jusuf Hamka Mundur dari Partai Golkar
Kesedihan Ahok Usai Jusuf Hamka Mundur dari Partai Golkar

Ahok pun juga pernah dihubungi Jusuf Hamka untuk membahas Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Kader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya