Ini kasus dokter dipidana karena malapraktik
Merdeka.com - Sama dengan profesi lain, kelalaian menjalankan tugas sebagai seorang dokter tidak hanya berbuah sanksi karena telah melanggar kode etik keprofesian. Tetapi juga bisa dijerat pidana.
Berbagai undang-undang siap menjerat dokter jika melakukan malapraktik. Sebut saja KUHP, UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan. Satu sisi dokter memang bukan Tuhan yang kebal hukum, tetapi di sisi lain dokter juga bukan Tuhan yang bisa menjamin kesembuhan sang pasien.
Berikut 3 kasus dokter dipidana karena malapraktik:
-
Bagaimana doktor menghadapi pengangguran? Ganai mengatakan dia bahkan mencoba mencari pekerjaan melalui program pemerintah seperti Undang-Undang Jaminan Pekerjaan Pedesaan Nasional Mahatma Gandhi atau MGNREGA, undang-undang penting tahun 2005 yang menjamin 100 hari kerja bagi setiap warga India.
-
Siapa yang membenarkan kondisi Dokter Lo? Sahabat Dokter Lo sekaligus tokoh masyarakat dan Wakil Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) Sumartono Hadinoto menyampaikan kondisi sebenarnya.
-
Kenapa kurangnya jaminan membuat dokter enggan bertugas di daerah terpencil? Kurang Meratanya Jumlah Dokter Adib menekankan bahwa kurangnya jaminan keamanan, keselamatan, serta kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada para dokter dapat mengakibatkan ketidakmerataan distribusi tenaga medis di daerah yang sangat membutuhkannya.
-
Siapa yang terdampak dari kurangnya dokter? Pandemi Covid-19 telah menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mempersiapkan perlindungan baik jiwa maupun kesehatan demi menjaga stabilitas keuangan keluarga.
-
Apa yang terjadi pada Dokter Lo? Dokter Lo keadaannya memang kurang baik. Kamis (21/12/2023) pekan kemarin saya sempat besuk beliau ke rumahnya,' ujar Sumartono, Senin (25/12).
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
dr Taufik dihukum karena kain kasa ketinggalan di perut pasien
Pada 2010 Mahkamah Agung (MA) memvonis dr Taufik Wahyudi Mahady yang berpraktik di Rumah Sakit Kesdam Iskandar Muda Tingkat III dengan hukuman 6 bulan penjara. Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara waktu, yang di lakukan dalam melakukan suatu jabatan atau pekerjaan” sebagaimana diatur Pasal 360 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 361 KUHPidana.Perbuatan yang menyebabkan luka itu adalah kealpaan Taufik dalam menangani operasi persalinan (caesar) Rita Yanti. Saat penutupan operasi, sang dokter lupa mengambil kasa yang digunakan untuk menutup luka, sehingga benda tersebut tertinggal di dalam perut.Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya kain kasa sepanjang lebih kurang 20 x 10 cm yang sudah sangat bau di perut Rita. Karena benda ini, pemulihan Rita pasca-operasi tak kunjung datang, bahkan dia harus berlarut-larut dalam kesakitan.
dr Wida Parama tak awasi suntikan yang bikin kejang batita
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus malapraktik dengan terdakwa dr Wida Parama Astiti. Terdakwa terbukti telah melakukan malapraktik sehingga pasien berusia 3 tahun meninggal dunia. Akibatnya, dia dijatuhi 10 bulan penjara.Kasus ini bermula saat dr Wida menerima pasien Deva Chayanata (3) pada 28 April 2010 pukul 19.00 WIB datang ke RS Krian Husada, Sidoarjo, Jatim. Deva datang diantar orangtuanya karena mengalami diare dan kembung. Melihat kondisi pasien, dr Deva langsung memberikan tindakan medis berupa pemasangan infus, suntikan, obat sirup dan memberikan perawatan inap.Esokan harinya, dr Wida meminta kepada perawat untuk melakukan penyuntikan KCL 12,5 ml. Saat tindakan medis diambil, dr Wida berada di lantai 1 dan tidak melakukan pengawasan terhadap perawat. Setelah disuntik, Deva kejang-kejang. Akibat hal ini, Deva pun meninggal dunia.
dr Ayu dkk dihukum karena malapraktik saat operasi persalinan
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter lainnya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian berupa hukuman 10 bulan penjara. Putusan bernomor 365K/Pid/2012 tersebut sontak membuat para dokter di seluruh Indonesia ikut simpati dan mendukung dr Ayu dengan melakukan aksi mogok nasional.Apa yang membuat MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Manado yang membebaskan ketiganya dari jeratan hukum?Dalam salinan putusan MA yang dikutip merdeka.com, Rabu (27/11), majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar memutuskan bahwa hakim tingkat pertama dan tingkat banding salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis. Yaitu berdasarkan hasil rekam medis No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat."Para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban," demikian petikan putusan MA.Perbuatan para terdakwa tersebut yang melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung, akhirnya menghambat darah masuk ke paru-paru. Kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung."Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010."Adapun hal yang memberatkan, sifat dari perbuatan para terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado. Para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: 4 Cerita pelayanan terganggu gara-gara dokter mogok Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri 5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana Pasien kecewa, sudah bukaan ketujuh hanya diperiksa sekali Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, 16 saksi sudah diepriksa, penggeledahan juga sudah dilakukan baik di rumah sekaligus tempat praktik, dan penyitaan bukti.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pasien bidan ZN meninggal setelah penyakitnya bertambah parah akibat dugaan malapraktik
Baca SelengkapnyaZN mengaku tidak memberikan obat keras dalam jumlah banyak menggunakan suntikan ke tubuh pasiennya
Baca SelengkapnyaDokter MY memberi obat bius kepada suami korban. Selanjutnya, ia juga menyuntikkan bius kepada korban.
Baca SelengkapnyaTerbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Baca SelengkapnyaDavid juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.
Baca Selengkapnya