Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini modus kekejaman TKI diperas di Bandara Soekarno-Hatta

Ini modus kekejaman TKI diperas di Bandara Soekarno-Hatta Migrant Care serahkan data pemerasan TKI ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapat berbagai masukan terhadap lembaga nirlaba Migrant CARE dan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang menjadi korban mafia pemerasan di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, dari hasil audiensi diambil kesimpulan bahwa ada praktik baru yang dilakukan para pihak tertentu.

"Kami menerima banyak informasi yang sangat menarik. Sebenarnya menurut pendapat teman-teman Migrant CARE, dari hasil kajian berbagai lembaga internasional, ini adalah pola perbudakan modern," kata Adnan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (6/8).

Bahkan, lembaga pimpinan Abraham Samad itu sedang menimbang-nimbang apakah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih diperlukan atau tidak. Pasalnya, BNP2TKI diduga telah memintai uang dan memeras harta benda terhadap para TKI.

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itu, KPK sedang mengumpulkan masukan dari Migrant CARE dan para TKI untuk dijadikan rekomendasi KPK terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas di DPR. Berikut modus pemerasan terhadap para TKI:

Korban ngaku diperas di bus untuk bayar Rp 25 ribu

S Perempuan berumur 30 tahun mengaku diperas oleh aparat yang melayani keberangkatan dan kepulangan TKI. Dia menjelaskan, pada saat pulang dari negara tempatnya mengadu nasib, Brunei Darussalam. Dirinya diperas melalui cara pungutan liar sudah dimulai sejak para TKI tiba di Terminal khusus TKI Bandara Soekarno-Hatta dan akan berpindah menggunakan bus."Nah itu kita dari Terminal 2 dikumpulin supaya semua lewat Terminal TKI diangkut bus. Sewaktu naik bus barang-barang kita itu dibawa sama porter dimasukin ke bus. Itu kita mesti bayar," kata S kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).Lantas, S mengaku saat akan turun, dia harus merogoh kocek lagi buat membayar sopir. Hal sama juga dilakukan saat hendak mengambil barang bawaan mereka. Kalau bayaran dirasa kurang, S mengatakan para sopir atau pembawa barang itu tak segan langsung mencibir."Setelah itu kita masuk dulu ke pendataan, bayar Rp 25 ribu. Jadi setiap TKI yang datang, didata bayar Rp 25 ribu. Kemudian dikumpulkan kita tujuan ke mana," sambung S.

Uang asing ditukar harga rendah

Pengakuan buruh migran lainnya berinisial M bahkan dirasa lebih perih. Dia mengaku diperlakukan buruk saat tiba di tanah air. Maksud hati ingin bergembira dengan membawa mata uang asing dan menukarkannya dengan harga tinggi, tapi dia malah dipaksa oleh preman dan petugas menukar di Terminal II dengan kurs di bawah pasar. Bahkan, dia mengaku para petugas sampai memaksa kawannya asal Purwodadi, Jawa Tengah, meninggalkan pakaian buat mencari uang asing sengaja disembunyikan."Di terminal itu ada yang dipaksain tukar mata uang asing dengan cara paksa, bahkan ada yang sampai mau ditelanjangi segala," ujar M.

Korban ngaku binggung BNP2TKI lakukan pemerasan

M mengaku bingung saat hendak melaporkan perlakuan pemerasan terhadap dirinya. Sebab menurut pengamatan dia, pihak BNP2TKI atau aparat keamanan mestinya bisa menjadi solusi justru ikut menjadi bagian permainan pemerasan para TKI. Bahkan, saat akan pulang menggunakan jasa bus dari BNP2TKI, dia justru mesti merogoh kocek sangat dalam buat membayar ongkosnya. Dia lantas memilih mengadukan hal itu kepada lembaga nirlaba Migrant CARE."Orang kita enggak bisa melapor ke polisi. Orang di situ ada yang pakai seragam polisi. Yang kita bikin agak bingung, pemerintah kok begitu?" tutur M.

KPK pertimbangkan usulan pembubaran BNP2TKI

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, setelah bertemu dengan lembaga nirlaba Migrant CARE mendapatkan masukan dan rekomendasi. Salah satunya, mendapatkan gambaran keberadaan BNP2TKI yang masih diperlukan atau lebih baik ditutup, atau diubah strukturnya."Kami akan bertemu kembali dengan teman-teman dari Migrant Care, Menteri Tenaga Kerja, serta BNP2TKI dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi konstruktif, tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan," kata Adnan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).Adnan mengaku mereka mendapat banyak masukan dan bahan pertimbangan berdasarkan pengakuan para buruh migran dan Migrant Care. Hal itu, lanjut dia, berguna buat dikumpulkan dan direkomendasikan oleh KPK terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di DPR."Ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden terpilih tentang apakah BNP2TKI dilikuidasi atau diubah bentuknya," lanjut Adnan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia

Dari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang

Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Dua Saksi Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
KPK Periksa Dua Saksi Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi pada hari ini, Selasa (10/10/2023)

Baca Selengkapnya
Menteri P2MI Bentuk Tim Reaksi Cepat Berantas Sindikat Pekerja Migran Ilegal
Menteri P2MI Bentuk Tim Reaksi Cepat Berantas Sindikat Pekerja Migran Ilegal

Karding menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 4,3 juta pekerja migran yang tercatat ilegal pada 2017.

Baca Selengkapnya
69 Warga Karawang Hilang Kontak dan Disiksa saat Kerja di Luar Negeri
69 Warga Karawang Hilang Kontak dan Disiksa saat Kerja di Luar Negeri

Kasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.

Baca Selengkapnya