Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Penjelasan Jaksa Agung Burhanuddin Tentang Proses Pelaksanaan Pidana Mati

Ini Penjelasan Jaksa Agung Burhanuddin Tentang Proses Pelaksanaan Pidana Mati Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan rencananya dalam menangani kasus dengan hukuman pidana mati. Hal ini, ia paparkan salam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Burhan menjelaskan dalam empat poin rencana. Poin pertama adalah permohonan grasi tidak akan mempengaruhi pelaksanaan putusan pemidanaan.

"Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana. Kecuali dalam hal putusan pidana mati dengan demikian, ketentuan tersebut menjadi sia-sia," kata Burhan.

Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati

Poin kedua, kata Burhan, setiap orang yang setiap terpidana hukuman mati tidak bisa dieksekusi jika masih ada terdakwa lainnya dengan kasus yang sama belum berkekuatan hukum tetap.

"Berkaitan dengan berbarengan dengan tindakan pidana maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati. Yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Poin ketiga, pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana. Jika terpidana memiliki gangguan kejiwaan maka tidak bisa dieksekusi mati.

"Oleh karenanya untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukkan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya," ungkapnya.

Regulasi PK dan Grasi

Poin terakhir, Burhan menyoroti perubahan regulasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda.

"Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali. Tetapi di dalam putusan Mahkamah Konstitusi PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan ya adalah hak asasi manusia," ucapnya.

"Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa? Para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK," ucapnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Tujuh Perintah Tegas Jaksa Agung ke Anak Buah: Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat Dalam Bertugas
Tujuh Perintah Tegas Jaksa Agung ke Anak Buah: Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat Dalam Bertugas

Hal ini disampaikan dirinya dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya