Ini pertimbangan hakim kabulkan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hakim memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Yuningtyas mengatakan, sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga super body itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.
"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (12/5).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Kemudian, hakim Yuningtyas membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.
"Bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti hasil audit anggaran tidak ada aslinya, bukti rincian APBD tidak ada aslinya. Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," jelas Yuningtyas.
Atas hal tersebut, hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.
"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," papar hakim
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca Selengkapnya