IPT serahkan salinan putusan pelanggaran HAM 1965 ke Komnas HAM
Merdeka.com - Pihak Yayasan International People's Tribunal (IPT) 1965 menyerahkan salinan lengkap putusan final IPT 1965 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Koordinator IPT Nursjahbani Katjasungkana mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran pada kasus 1965 yakni pembunuhan massal terhadap 300 sampai 3 juta orang.
"Data yang masih disepakati sementara ini korban tewas ada sekitar 500 ribu orang," kata Nursjahbani di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7).
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan massal? Pak Darmadi mengatakan di sanalah letak kuburan massal para anggota PKI yang dieksekusi.
-
Siapa yang terbunuh dalam pembantaian di Hargorejo? Tercatat dalam peristiwa itu, sebanyak kurang lebih 65 orang terbunuh.
-
Apa yang ditemukan di kuburan massal itu? Selain itu, para ilmuwan menemukan berbagai artefak pemakaman, seperti lebih dari 100 gelang dan 27 manik yang terbuat dari cangkang, vas keramik, mangkuk, piring, periuk, kendi kecil, gelas kimia, pot tanah liat, cangkir air, botol, dan toples.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Nursjahbani memaparkan selain itu ada juga pelanggaran terkait hukuman tanpa proses, atau tanpa surat pemberitahuan.
"Hukuman penjara yang diterima korban yakni 1 tahun, ada juga 15 tahun. Bahkan ada yang lebih dari itu," paparnya.
Tidak hanya itu, kata dia, juga ada laporan terkait perbudakan dan kerja paksa terjadi di pulau buruh dan penghilangan secara paksa terhadap korban juga banyak terjadi. Hingga saat ini masih banyak keluarga korban belum mengetahui keberadaan keluarganya hilang entah ke mana.
"Pengasingan mahasiswa di luar negeri saat itu tercatat sebagai pelanggaran HAM. Mereka adalah mahasiswa ikatan dinas yang dikirim Presiden Soekarno," tegas Nursjahbani.
Mahasiswa tersebut dianggap bersalah secara politik terkait tragedi 1 Oktober 1965 yang menewaskan para jenderal.
Nursjahbani, juga meneruskan, kekerasan seksual pun ditemukan dilakukan secara sistemik. Selain itu, juga ditemukan bentuk kejahatan Genosida.
"Kejahatan Genosida ditetapkan dalam Konvensi Genosida Internasional 1948 adalah salah satunya melakukan pembunuhan terhadap sekelompok orang," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca SelengkapnyaHari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.000 tengkorak dan 1.000 nisa kuburan ditampilkan secara dramatis.
Baca SelengkapnyaAngka ini di luar korban yang masih terjebak di bawah reruntuhan akibat serangan brutal penjajah Israel.
Baca Selengkapnya