Istri terduga teroris Siyono minta bantuan hukum ke PP Muhammadiyah
Merdeka.com - Suratmi, istri terduga teroris Siyono yang meninggal saat ditangkap Densus 88 mendatangi PP Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Senin (29/3) pagi. Suratmi mendatangi PP Muhammadiyah untuk meminta bantuan hukum atas ketidakadilan yang menimpa almarhum suaminya.
"Saya datang ke sini untuk mengadu dan meminta bantuan agar Muhammadiyah mau mendampingi proses hukum," kata Suratmi pada Busyro Muqodas yang mewakili PP Muhammadiyah, Selasa (29/3).
Pihak keluarga merasa tidak ikhlas Siyono meninggal di tangan Densus tanpa ada proses hukum.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa Morojoyo dibunuh? Para musuhnya dendam kepada Morojoyo karena selalu dikalahkan saat berjudi.
-
Siapa yang tewas akibat penganiayaan di Sukolilo? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
"Saya waktu ke Jakarta sempat diminta untuk tanda tangan pernyataan tidak akan membawa kasus ini ke hukum. Tapi saya tidak mau, karena itu saya ingin meminta bantuan," ujarnya.
Sementara itu Busyro Muqodas mengatakan, pihaknya menerima permintaan dari Suratmi. PP Muhammadiyah akan mengambil amanat untuk mendampingi keluarga Siyono ke jalur hukum.
"Kami keluarga besar PP Muhammadiyah berempati terhadap keluarga Siyono. Teman-teman media sudah mendengar sendiri keinginan dari keluarga Siyono, dan kami akan menyanggupinya," kata Busyro.
Langkah selanjutnya PP Muhammadiyah akan menyiapkan tim hukum untuk proses pengumpulan bukti dan membawa kasus ini ke meja hijau.
"Kami akan lanjutkan dengan rapat, setelah itu akan kami tentukan langkah selanjutnya," pungkasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaMomen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.
Baca SelengkapnyaPengacara menilai perubahan pasal yang diterapkan menunjukkan ada proses yang tidak benar.
Baca SelengkapnyaKY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar
Baca SelengkapnyaSupriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya