Jabat Pjs Kepala Desa, ASN Pemkab Bekasi Diduga Korupsi Rp384 Juta
Merdeka.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bekasi, DT, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia ditengarai telah menyelewengkan dana desa saat menduduki posisi Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Jakarta, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini sebesar Rp384.124.720. "Modusnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Pjs Kades yang kemudian menggunakan sejumlah uang tersebut untuk keperluan pribadi, sehingga membuat beberapa proyek pembangunan jalan desa terbengkalai," ucap Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi, Kamis (7/4).
Dia mengatakan, Desa Karangharja memiliki dana desa sebesar Rp900 juta pada 2018. Pada perencanaan desa, seharusnya anggaran itu digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Ada beberapa titik pembangunan jalan yang tidak dilaksanakan di Desa Karangharja," ucapnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka DT dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berkas penyidikan kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Hasil penyidikan kami berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," ungkap Heru.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya