Jadi Kurir Sabu Seberat 50 Kg, Dua Warga Aceh Dihukum Mati
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus sabu seberat 50 kilogram yakni Mujiburrahman dan Fahrul Razi, dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Binjai. Dua warga asal Aceh itu dinilai terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Yakni menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata ketua majelis hakim, Teuku Syarafi, Jumat (20/5).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Syarafi.
Vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Benny Avalona, yang meminta kedua terdakwa dihukum mati. Sementara, menanggapi putusan itu kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 21 November 2021. Saat itu tim personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang membawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Setibanya di lokasi petugas melihat ciri-ciri mobil yang digunakan kedua terdakwa untuk membawa sabu sesuai dengan informasi yang diperoleh kepolisian. Lalu mobil yang ditumpangi oleh kedua terdakwa dihentikan oleh petugas.
Saat kedua terdakwa digeledah, petugas menemukan dua karung berisi 50 bungkus sabu seberat 50 kilogram. Kemudian, kedua terdakwa diboyong ke Mapolda Sumut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya