Jadi Pekerja Ilegal di Malaysia, Perempuan Asal Banyumas Belum Bisa Dipulangkan
Merdeka.com - Keluarga dari Lelen Septi Arlinda (LSA) mengharapkan perempuan asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di Malaysia itu dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.
"Hingga saat ini, saudari Lelen masih berada di Imigrasi Malaysia, belum bisa dipulangkan. Oleh karena itu, keluarga berharap agar Lelen dapat segera dipulangkan," kata penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (30/1). Dikutip dari Antara.
Dia mengakui jika kasus penempatan PMI nonprosedural oleh pelaku berinisial YUN terhadap korban LSA itu saat sekarang sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya ingin meluruskan pemberitaan terkait LSA di sejumlah media massa yang dibuat berdasarkan keterangan pers Satreskrim Polresta Banyumas.
"Dalam pemberitaan disebutkan jika YUN mendampingi keberangkatan LSA sejak dari Banyumas ke Bandara Yogyakarta, kemudian dari Yogyakarta menuju Batam, dan dari Batam ke Malaysia dengan menggunakan kapal, hingga ke agen di Malaysia. Semua itu tidak benar karena LSA berangkat sendiri, kami punya buktinya, dan memang ada orangnya YUN yang menunggu untuk mengantarkan tiket penerbangan Yogyakarta-Batam dan penyeberangan Batam-Malaysia," katanya.
Sesampainya di Batam, kata dia, LSA yang memegang paspor kunjungan wisata itu dijemput oleh seorang perempuan berinisial EM yang merupakan agen penempatan PMI di Malaysia.
"Kalau yang berkaitan dengan informasi yang menyebutkan ketika menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, mereka menyebutkan jika hendak berwisata sembari menunjukkan tiket pergi pulang, hal itu perlu dicek dan ricek lagi," katanya.
Selain masalah kronologi keberangkatan LSA dari Banyumas hingga Malaysia, kata dia, pihaknya juga ingin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jika korban akan mendapatkan gaji sebesar 6.000 ringgit Malaysia atau setara Rp20 juta.
Menurut dia, uang sebesar 6.000 ringgit Malaysia itu semacam upah bagi YUN dan kawan-kawannya yang telah mengirimkan pekerja migran untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari keluarga LSA dan sejumlah pihak, korban yang diberangkatkan ke Malaysia pada bulan Januari 2020 itu baru satu kali menerima gaji yang selanjutnya dikirimkan kepada orang tuanya di Banyumas.
"Berdasarkan bukti transfer yang diterima keluarganya, LSA mengirimkan uang sebesar 461 ringgit Malaysia," katanya.
Terkait dengan upaya yang telah dilakukan keluarga LSA, Andri mengatakan korban yang diberangkatkan ke Malaysia oleh YUN sekitar bulan Januari 2020 itu diketahui menghadapi permasalahan, sehingga pihak keluarga mengharapkan agar LSA dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Akan tetapi setiap kali keluarga menghubungi YUN, kata dia, perempuan itu selalu menjanjikan jika LSA akan segera dipulangkan.
"Hingga akhirnya pada tanggal 14 Desember 2020, keluarga LSA mengadukannya ke Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Oleh karena tidak ada informasi apapun, pihak keluarga korban mencari pengacara hingga akhirnya bertemu dengan saya, dan saya diberi kuasa pada tanggal 4 Januari 2021," katanya.
Setelah mendapatkan kuasa sebagai penasihat hukum keluarga LSA, Andri mengaku segera menggali informasi terkait dengan penanganan kasus Lelen yang konon telah diadukan dan dimediasikan.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan YUN dan yang bersangkutan menjanjikan akan segera memulangkan LSA.
"Oleh karena pemulangan LSA tidak kunjung terealisasi, kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas," katanya.
Menurut dia, laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap YUN.
Kendati YUN telah diamankan dan kasusnya diproses secara hukum, dia mengatakan pihak keluarga tetap mengharapkan LSA dapat segera dipulangkan ke Tanah Air dan kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kemranjen, Banyumas.
"Meskipun nantinya LSA telah pulang, kami tetap berharap kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami juga mengimbau masyarakat jika ingin menjadi pekerja migran, jadilah PMI yang legal, yang prosedural," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena telah memberangkatkan seorang PMI ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.
Kendati YUN merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI, perbuatan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas nama perusahaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaDalam kunjungan itu, Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaPada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca Selengkapnya