Jadi Pendamping Desa, eks fasilitator PNPM harus ikut aturan
Merdeka.com - Bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diminta tidak mempermasalahkan aturan main yang telah dibuat oleh Kementerian Desa terkait Pendamping Desa. Hal ini lantaran program PNPM dulu berbeda dengan Dana Desa sekarang.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Agus Pambagio mengatakan, pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui prosedur dan aturan yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti aturan dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM," kata Agus, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (17/3).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana Jawa Tengah memastikan warga binaan bisa memilih? Salah satunya adalah menyiapkan fasilitas dan TPS khusus di dalam lapas dan rutan.“Insyaallah kami akan melihat dan mengunjungi lapas untuk melihat kesiapan pelaksanaan pemungutan suara,“ ujar Nana.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Hal itu menanggapi protes pendamping PNPM yang meminta untuk dijadikan Pendamping Desa tanpa melalui prosedur atau seleksi. Padahal, Undang-Undang (UU) memerintahkan Pendamping Desa harus dilakukan seleksi secara terbuka.
Untuk itu, kata Agus, eks pendamping PNPM sejatinya harus mengikuti prosedur seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah dalam hal ini Kemendes.
Sebelumnya, Dirjen PPMD, Ahmad Erani Yustika mengatakan, Kemendes tidak pernah memecat PNPM sebagai pendamping desa, namun karena mereka habis kontraknya sejak Desember 2014.
"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 untuk mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," kata Erani.
Bahkan, lanjut Erani, sampai Maret 2016, eks fasilitator PNPM masih diperbantukan. Menurutnya, jika saat ini mereka berhenti, hal itu karena pendamping desa sudah ada 24.000 orang lebih.
"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping adalah tidak benar. Kemendes mempersilakan untuk mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa," terangnya.
Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan dana desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Untuk memastikan hal itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa Nomor 21/2015).
Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015. Perbedaan dua (2) Peraturan tersebut terletak pada tiga hal. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa Nomor 5/2015 dihapuskan.
Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan Desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan Dana Desa, selama tahun 2015 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa, seperti: a) Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Dana Desa; b) Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter); c) Membangun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa; d) Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu; e) Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).
Baru-baru ini Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil yang resmi di launching pada tanggal 14 Maret 2016. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk untuk mengajak keterlibatan dan partisipasi secara terbuka dari masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat dari Undang-Undang Desa.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah menyelesaikan revisi beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP No. 43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014 dan PP No.22 Tahun 2015.
Beberapa poin strategis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Desa adalah sebagai berikut: a) Kewenangan desa; b) Mengangkat dan menciptakan pola demokratisasi liberatif di desa melalui kesakralan musyawarah desa; c) Reformulasi pengalokasian Dana Desa; d) Sistem pelaporan keuangan desa; dan e) Sistem Penghasilan Kepala Desa. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca Selengkapnya