Jadi Pimpinan KPK Terpilih, Firli Bahuri Segera Dimutasi dari Kapolda Sumsel
Merdeka.com - Irjen Firli Bahuri telah terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Terpilihnya Firli menjadi Ketua KPK setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan sebagai capim KPK.
Meski sudah terpilih menjadi ketua lembaga antirasuah, Firli masih tetap menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Namun, ia dipastikan sudah tak lagi menjabat sebagai Kapolda sebelum dirinya dilantik pada Desember 2019 mendatang.
"Tentunya sebelum itu ya, sebelum pelantikan nanti dewan pertimbangan jabatan pangkat tinggi polri akan melakukan rapat yang untuk mengganti sosok Kapolda Sumsel kan masih Desember, artinya sebelum Desember itu pasti akan ada mutasi sebagai pengganti beliau," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Mengapa Firli Bahuri masih dikawal? Padahal, KPK sempat menyebut tak lagi memberikan pengawalan terhadap Firli Bahuri karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Firli terakhir dikawal? 'Yang pasti begini, yang pasti, saya informasi dari biro umum itu per 30 November (2023) kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus, yang termasuk dari TNI, ya, tidak ada, adapun kalau orang lain, kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan,' ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, sebelum dilantiknya Firli menjadi Ketua KPK nanti. Firli dipastikan sudah tak lagi menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Belum tahu ya pokoknya sebelum pelantikan pasti akan ada mutasi untuk menggantikan posisi beliau," tegasnya.
Dengan begitu, Firli masih mempunyai waktu dua bulan menjadi Kapolda sebelum nantinya ia resmi menjabat sebagai Ketua KPK.
"Tentunya masih aktif kan baru selesai pengumuman berarti masih ada waktu Oktober-November masih ada kurang lebih dua bulan," pungkasnya.
Empat komisioner terpilih lainnya, yakni Alexander Marwata (Komisioner KPK), Nurul Ghufron (Dosen), Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar (Advokat).
Proses pemilihan dilakukan dengan voting. Masing-masing anggota komisi yang berjumlah 56 anggota berhak memberikan suaranya. Satu anggota memilih lima nama calon. Filri mendapat 56 suara. Sempurna.
Berikut hasil voting capim KPK periode 2019-2023 berdasarkan suara terbanyak:
1. Firli Bahuri (Anggota Polri) 56 suara2. Alexander Marwata (Komisioner KPK) 533. Nurul Ghufron (Dosen) 51 suara4. Nawawi Pomolango (Hakim) 50 suara5. Lili Pintauli Siregar (Advokat) 44 suara
Sementara lima capim KPK lainnya mendapat suara:
6. Sigit Danang Joyo, (PNS Kementerian Keuangan) 19 suara7. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen) 7 suara8. Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet) 0 suara9. Johanis Tanak (Jaksa) 0 suara10. I Nyoman Wara (Auditor BPK) 0 suara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaFirli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaSilmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.
Baca SelengkapnyaKeppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaFirli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaLangkah cepat dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnya