Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Holywings Yogyakarta Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Salah satu korban penganiayaan di Holywings Yogyakarta beberapa waktu lalu, Brian Yoga Kusuma ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena adanya laporan balik dari orang yang sempat berselisih paham dengannya saat kejadian di Holywings.
Kuasa hukum Brian, Duke Arie Widagdo mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada Brian. Dalam praperadilan ini pihak yang terlapor adalah penyidik Polda DIY.
"Senin (28/11) kemarin sudah sidang pertama praperadilan di PN Sleman. Hingga Kamis (1/12) telah ada empat sidang di mana sidang hari Kamis adalah pemeriksaan saksi atau ahli," ucap Duke dalam keterangannya, Jumat (2/12).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menjadi korban serangan? Menurut informasi, suara tersebut berasal dari bom yang diledakan oleh Israel dan menargetkan para pengungsi yang berada di bangunan tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Saat sidang saksi ahli, kata Duke, pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana Prof Muzakir, yang memberikan pandangan ahli terkait penetapan tersangka terhadap Brian Yoga.
"Kami terkejut klien kami sebagai korban kok bisa jadi tersangka. Ini yang melatari kami mengajukan Praperadilan ke PN Sleman. Ada beberapa hal yang dilanggar dan tidak dilakukan oleh penyidik yakni tidak dilakukannya pemanggilan Brian Yoga, ke tahap penyelidikan. Ini jadi kejanggalan kok bisa tersangka tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri," tegas Duke.
"Undangan klarifikasi pada klien kami tidak pernah dilakukan, tidak ada keterangan pada tahap penyelidikan. Pada penyidikan, seturut aturan MK, wajib memanggil calon tersangka, ini tidak dilakukan oleh penyidik. Dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan sebagai calon tersangka," imbuh Duke.
Duke menegaskan Brian sudah dalam perlindungan LPSK sejak tanggal 5 September lalu. Hanya saja status dari LPSK ke Brian ini tidak mendapatkan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Brian, lanjut Duke justru ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2022.
"Kami juga mempertanyakan adanya status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 November. Kami kaget padahal di UU LPSK, apabila ada perlindungan saksi atau korban tak boleh dilakukan tuntutan hukum sampai proses laporan dia diputus secara inkrah. Tiba-tiba dikeluarkan status DPO," ungkap Duke.
"Mana mungkin dia (Brian) hilang dan melarikan diri padahal dalam lindungan LPSK. Koordinasi dengan penyidik LPSK sudah dilakukan sejak awal di bulan Agustus. 19 Oktober, LPSK juga ke Polda, artinya polisi sudah mengetahui. Ini terungkap di persidangan," imbuh Duke.
Duke menilai ada kejanggalan penetapan tersangka Brian. Brian disangkakan pasal 351 ayat 1 junto 170 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pengeroyokan.
"Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana Brian. Kemarin sempat sakit, Covid dan dirawat di Jakarta. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo," tutur Duke.
"Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam," urai Duke.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan Praperadilan dan mengamati perkembangan kasus tersebut.
"Kita ikuti bagaimana sidang Praperadilannya. Saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim Praperadilan memutuskan, kita tunggu," ujar Yuliyanto saat dihubungi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca SelengkapnyaSaat ini para pelaku yang terlibat pemukulan sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaNetizen mengupas berbagai keganjilan terutama terkait dengan sosok pria yang ditangkap oleh polisi diragukan keasliannya sebagai Ivan Sugiamto.
Baca SelengkapnyaAksi perundungan dialami oleh Siswa SMP Negeri 2 Cimanggu di Cilacap oleh temannya sendiri. Korban mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan temannya.
Baca SelengkapnyaSopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca Selengkapnya