Jaksa Agung Blak-Blakan Bicara Penetapan Tersangka Tom Lembong usai Dihujani Interupsi Anggota DPR
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin buka-bukaan soal kasus Tom Lembong usai dicecar anggota DPR.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong tidak ada unsur politik. Dia mengklaim kasus korupsi impor gula Tom Lembong murni kasus hukum.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia mengakui menetapkan seseorang itu menjadi tersangka bukan perkara mudah karena membutuhkan beberapa tahapan.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta JAMPidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah," tegasnya.
"Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi TSK, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan menyapanya," pungkasnya.
Dicecar Anggota DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Anggota Komisi III dari dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mempertanyakan alasan konkret di balik penahanan Tom Lembong.
“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang menteri perdagangan banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.
Nasir menyebut penahanan Tom menimbulkan tanda tanya dan bisa beujung reaksi negatif untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.
Sementara itu, Legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul juga menilai penahanan Tom Lembong ini terkesan terburu-buru.
"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.