Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung nyatakan eksekusi pidana mati harus menunggu grasi

Jaksa Agung nyatakan eksekusi pidana mati harus menunggu grasi Jokowi lantik Jaksa Agung. ©rusman/setpres

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses eksekusi pidana mati tidak bisa langsung dilakukan meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali tidak menghalangi eksekusi. Prasetyo mengatakan, hal itu hanya berlaku bagi kasus pidana biasa.

"Itu untuk kasus pidana biasa, kalau hukuman mati kan lain," ujar Prasetyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/12).

Prasetyo menerangkan eksekusi pidana mati harus menunggu seluruh proses hukum dijalankan hingga grasi. Hal ini untuk memberi kepastian tidak ada lagi proses hukum yang berjalan setelah eksekusi.

"Beda ya, misalnya orang dipidana 20 tahun itu bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK. Tapi kalau sudah terlanjur mati, ternyata putusan lain, siapa yang bisa mengembalikan," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Prasetyo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK diajukan berulang menjadi salah satu penghambat eksekusi hukuman mati. Hal itu justru dimanfaatkan oleh para terpidana mati untuk mengulur waktu eksekusi.

Atas hal itu, Prasetyo mengaku telah membicarakan persoalan ini dengan MA. Dia pun meminta MA untuk membuat aturan agar pengajuan PK dapat dibatasi.

"Saya sudah membicarakan persoalan ini kepada MA supaya menilai novum apa yang mereka ajukan, benar apa tidak, atau sekadar untuk mengulur waktu," ungkap dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya