Jaksa Agung nyatakan eksekusi pidana mati harus menunggu grasi
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses eksekusi pidana mati tidak bisa langsung dilakukan meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali tidak menghalangi eksekusi. Prasetyo mengatakan, hal itu hanya berlaku bagi kasus pidana biasa.
"Itu untuk kasus pidana biasa, kalau hukuman mati kan lain," ujar Prasetyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/12).
Prasetyo menerangkan eksekusi pidana mati harus menunggu seluruh proses hukum dijalankan hingga grasi. Hal ini untuk memberi kepastian tidak ada lagi proses hukum yang berjalan setelah eksekusi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
"Beda ya, misalnya orang dipidana 20 tahun itu bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK. Tapi kalau sudah terlanjur mati, ternyata putusan lain, siapa yang bisa mengembalikan," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Prasetyo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK diajukan berulang menjadi salah satu penghambat eksekusi hukuman mati. Hal itu justru dimanfaatkan oleh para terpidana mati untuk mengulur waktu eksekusi.
Atas hal itu, Prasetyo mengaku telah membicarakan persoalan ini dengan MA. Dia pun meminta MA untuk membuat aturan agar pengajuan PK dapat dibatasi.
"Saya sudah membicarakan persoalan ini kepada MA supaya menilai novum apa yang mereka ajukan, benar apa tidak, atau sekadar untuk mengulur waktu," ungkap dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya