Jaksa Agung: Satgasus antikorupsi tak akan ganggu satgas sebelumnya
Merdeka.com - Pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) antikorupsi antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, meski sudah ada kesepakatan di antara 3 instansi tersebut, hal itu tidak bisa dilakukan langsung karena perlu proses dan komitmen bersama.
"Itu masih tahapan pembahasan, tidak bisa langsung seperti membalikkan telapak tangan yang pasti komitmen dan semangat itu ada," kata Prasetyo usai solat Jumat di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).
Prasetyo juga mengungkapkan jika pihaknya sudah mengusulkan pada Menko Polhukam agar satgas tersebut dibentuk secara formal. "Tentunya itu jadi kompetensi dan kewenangan Menkopolhukam untuk membentuk satuan tugas," paparnya.
-
Apa arti ucapan purna tugas? Purna tugas atau pensiun merupakan suatu momen penuh emosional bagi siapa saja yang mengalaminya.
-
Kapan Banas resmi dibubarkan? Banas akhirnya resmi dibubarkan pada Mei 1963.
-
Kapan Komando Divisi Banteng dibubarkan? Dengan adanya Komando Divisi IX Banteng ini rupanya tak berujung baik. Ketika komando militer ini dibubarkan, mantan perwira dan prajurit ini justru membentuk Dewan Banteng atas kekecewaan terhadap pemerintah pusat.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
Tidak hanya itu, Prasetyo juga menjelaskan pembentukan satgas itu tidak akan mengganggu kinerja satgasus dari Kejagung sebelumnya karena satgasus antikorupsi ini sifatnya tidak permanen. Artinya, satgas itu akan bubar ketika mereka telah menyelesaikan tugasnya dan akan dibentuk kembali ketika ada kasus yang harus ditangani bersama.
"Nanti itu tergantung kitalah initinya, dikaitkan dengan kebutuhan yang pasti, tidak akan tumpang tindih dengan yang sudah ada dan yang mau di bentuk, ini sifatnya adhoc begitu selesai tugasnya bubar," jelas Prasetyo.
Saat ditanya terkait satgas yang akan memburu buronan dari luar negeri, dia menjawab jika sementara ini yang akan dibahas adalah kasus-kasus tertentu.
"Untuk sementara yang kita bahas itu kasus-kasus tertentu saja. Jadi disini kita melihat kasusnya bukan lembaga. Kalau memang ada satu kasus yang bisa kita tangani bersama ya tentu kita tangani bersama," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaHarli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaNetralitas TNI itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.
Baca Selengkapnya