Jaksa Agung tak setuju kembalikan duit korupsi hilangkan perbuatan pidana
Merdeka.com - Pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menuai kontroversi. Ari Dono menilai, seseorang yang melakukan korupsi di bawah Rp 100 juta tak perlu dipidana. Dengan syarat, orang tersebut mampu mengembalikan uangnya itu kepada negara.
Karena jika orang tersebut sudah mengembalikan uang terhadap negara, tapi masih dilakukan proses penyidikan, maka nantinya negara justru malah mengeluarkan uang dengan jumlah yang lebih besar daripada korupsinya untuk melakukan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, harus dilihat dulu bagaimana derajat kesalahannya. Jika ada kesalahan administrasi, maka itu diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Tapi kalau tindak pidana korupsi tentunya apalagi didukung oleh fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, tentunya tidak ada pilihan lain kecuali harus dilakukan penindakan," kata Prasetyo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).
Dan menurutnya, pengembalian tidak harus meniadakan tanggungjawab pidananya, kecuali yang ia katakan, jika pelanggaran hanya administrasi karena kemungkinan kesalahan, pembukuan, penghitungan dan sebagainya, dan itu tentunya pihaknya akan bicarakan dengan APIP.
"APIP itu terdiri dari RWIL dan PERPROP dengan BPKT, kita memberikan semacam mereka memperbaiki itu, apalagi seperti saya katakan ada indikasi penyimpangan, buktinya cukup dan tidak terbantahkan ya terpaksa pak Agus ya KPK, termasuk pak Kapolri akan bertindak, ini prinsip yang harus dipahami bersama," jelasnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, selama dalam perjalanan pilkada dirinya dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sudah membuat kesepakatan. Sementara untuk pasangan calon peserta pilkada itu proses hukum perkaranya kalaupun itu ada indikasi tipikor akan dihentikan sementara, setelah itu baru pihaknya akan lakukan penindakan.
"Karena kita menghindari politisasi dan sebagainya, ini berbeda antara Polri dan Kejaksan dan KPK itu berbeda. KPK ketika menanganin kasus enggak ada orang yang berani datang, baik polri dan kejaksaan pasti ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, dan sebagainya, ini yang kita hindari," ungkapnya.
Namun, yang paling penting itu baginya adalah bagaimana agar proses Pilkada serentak 2018 ini bisa berjalan dengan aman dan tenang.
"Di samping itu yang paling penting adalah bagaimana pilkada berjalan dengan aman dan tenang, sehingga tidak ada kegaduhan, tentunya akan merusak dan mencederai proses demokrasi," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca Selengkapnya