Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tak setuju kembalikan duit korupsi hilangkan perbuatan pidana

Jaksa Agung tak setuju kembalikan duit korupsi hilangkan perbuatan pidana Rilis mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menuai kontroversi. Ari Dono menilai, seseorang yang melakukan korupsi di bawah Rp 100 juta tak perlu dipidana. Dengan syarat, orang tersebut mampu mengembalikan uangnya itu kepada negara.

Karena jika orang tersebut sudah mengembalikan uang terhadap negara, tapi masih dilakukan proses penyidikan, maka nantinya negara justru malah mengeluarkan uang dengan jumlah yang lebih besar daripada korupsinya untuk melakukan penyidikan.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, harus dilihat dulu bagaimana derajat kesalahannya. Jika ada kesalahan administrasi, maka itu diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Tapi kalau tindak pidana korupsi tentunya apalagi didukung oleh fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, tentunya tidak ada pilihan lain kecuali harus dilakukan penindakan," kata Prasetyo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Dan menurutnya, pengembalian tidak harus meniadakan tanggungjawab pidananya, kecuali yang ia katakan, jika pelanggaran hanya administrasi karena kemungkinan kesalahan, pembukuan, penghitungan dan sebagainya, dan itu tentunya pihaknya akan bicarakan dengan APIP.

"APIP itu terdiri dari RWIL dan PERPROP dengan BPKT, kita memberikan semacam mereka memperbaiki itu, apalagi seperti saya katakan ada indikasi penyimpangan, buktinya cukup dan tidak terbantahkan ya terpaksa pak Agus ya KPK, termasuk pak Kapolri akan bertindak, ini prinsip yang harus dipahami bersama," jelasnya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan, selama dalam perjalanan pilkada dirinya dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sudah membuat kesepakatan. Sementara untuk pasangan calon peserta pilkada itu proses hukum perkaranya kalaupun itu ada indikasi tipikor akan dihentikan sementara, setelah itu baru pihaknya akan lakukan penindakan.

"Karena kita menghindari politisasi dan sebagainya, ini berbeda antara Polri dan Kejaksan dan KPK itu berbeda. KPK ketika menanganin kasus enggak ada orang yang berani datang, baik polri dan kejaksaan pasti ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, dan sebagainya, ini yang kita hindari," ungkapnya.

Namun, yang paling penting itu baginya adalah bagaimana agar proses Pilkada serentak 2018 ini bisa berjalan dengan aman dan tenang.

"Di samping itu yang paling penting adalah bagaimana pilkada berjalan dengan aman dan tenang, sehingga tidak ada kegaduhan, tentunya akan merusak dan mencederai proses demokrasi," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto

Baca Selengkapnya