Jaksa minta hakim tolak pledoi Assyifa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang disusun kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani tidak memiliki dasar. Oleh sebab itu, Aji meminta majelis hakim untuk menolak pledoi tersebut.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasehat hukum terdakwa dalam pledoi adalah tidak berdasar dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Aji membacakan tanggapan (replik) atas pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Aji mengatakan seluruh dalil yang dia dalam dakwaan telah tepat. Dia mendasarkan hal itu pada fakta persidangan yang telah membuktikan seluruh dalil dalam dakwaan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik dalam surat dakwaan maupun tuntutan telah tapat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata dia.
Selanjutnya, Aji menyatakan kuasa hukum terdakwa tidak konsisten dalam mengajukan pledoi. Ini karena permohonan kuasa hukum terdakwa bertentangan dengan judul pledoi itu sendiri.
"Telah terang dan nyata ada ketidakkonsistenan penasehat hukum terdakwa, di mana judul pledoi yakni 'Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku' akan tetapi penasehat hukum terdakwa minta dibebaskan, ada yang saling kontradiktif antara judul dengan isi," ungkap Aji.
Oleh karena itu, Aji kemudian meminta majelis hakim untuk menolak pledoi tersebut. Dia pun memohon hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan kepada Assyifa.
"Sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Assyifa Ramadhani sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Hapsoro menyatakan menunda persidangan. Sidang akan digelar kembali pada tanggal 2 Desember 2014 untuk memberikan kesempatan bagi Assyifa mengajukan jawaban (duplik) terhadap replik jaksa atas pledoi.
"Nanti putusan akan dijatuhkan pada tanggal 9 Desember 2014," terang Hapsoro.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya