Jaksa nyatakan pledoi kuasa hukum Assyifa berlebihan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto menyebut nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kuasa hukum Assyifa Ramadhani berlebihan. Ini karena dalam pledoi tersebut kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Assyifa karena dinilai tidak bersalah.
"Penasihat hukum terdakwa meminta membebaskan terdakwa dari dakwaan primer adalah permohonan yang terlalu berlebih-lebih dan tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Aji membacakan tanggapan atau replik atas pledoi dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Aji menyatakan pembelaan kuasa hukum tidak lagi proporsional. Ini karena pledoi tersebut menghilangkan kesalahan terdakwa, padahal Assyifa sendiri telah menyadari kekeliruan yang dia lakukan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Apa itu kata-kata penyesalan dosa? Kata-kata penyesalan dosa bisa dijadikan instropeksi atas segala kesalahan yang pernah dilakukan. Dengan mengucapkan kata-kata penyesalan dosa, seseorang mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan menyadari dampak negatif yang telah ditimbulkannya.
-
Apa arti kata 'Sad' dalam bahasa Indonesia? Sad merupakan bahasa Inggris yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti sedih.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Di samping itu, terang Aji, kuasa hukum hanya meminta Assyifa dibebaskan dari dakwaan primer. Sementara surat dakwaan dibuat secara subsidair.
"Sungguh merupakan pledoi yang tidak adil dan gelap mata tanpa sedikitpun menyadari kesalahan yang secara nyata diperbuat oleh terdakwa Assyifa Ramadhani, sehingga terkesan seakan-akan terdakwa tidak berbuat apa-apa maupun tidak ada andil apa-apa terhadap meninggalnya korban Ade Sara," katanya.
Selanjutnya, Aji mengatakan dalil kuasa hukum yang menyebut tidak ada saksi yang melihat maupun mendengar langsung terjadinya pembunuhan tersebut dapat dipatahkan. Menurut dia, Ahmad Imam Al Hafitd yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini merupakan saksi mahkota yang mengetahui sendiri peristiwa tersebut.
"Ahmad Imam Al Hafitd haruslah dianggap sebagai saksi sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 26 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum menyatakan terdakwa menyatakan Assyifa tidak memiliki andil dalam pembunuhan tersebut. Hal ini diperkuat dengan menyebut tidak adanya saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca Selengkapnya