Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jam Malam di Purbalingga Berakhir, Tempat Karaoke Tetap Dilarang Beroperasi

Jam Malam di Purbalingga Berakhir, Tempat Karaoke Tetap Dilarang Beroperasi Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabupaten Purbalingga mencabut pemberlakuan jam malam. Pencabutan jam malam ini bagian dari masa transisi menuju era new normal atau kenormalan baru. Pencabutan pemberlakuan jam malam tertuang dalam SE Bupati Nomor 300/12464.

Meski jam malam tak berlaku lagi, namun tempat-tempat hiburan tetap dilarang beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi usaha hiburan seperti karaoke, warung gaming dan sejenisnya.

Para pemilik/pengelola usaha hiburan dan sejenisnya wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan kenormalan baru.

"Larangan bagi tempat usaha hiburan karena bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan atau menggunakan alat secara bergantian. Sehingga sangat potensial sebagai media penularan covid-19," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Selasa (7/7).

Kebijakan terbitnya surat edaran dikatakan oleh Tiwi didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Selain itu merespons kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.

"Purbalingga baru tahap masa transisi dan belum memasuki era new normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup menggembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat," kata Tiwi.

Meski demikian, pemerintah tetap waspada dan mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.

"Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Geng Motor Resahkan Warga, Polres Garut Terapkan Jam Malam untuk Pelajar
Geng Motor Resahkan Warga, Polres Garut Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

Masyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya