Jam Malam di Purbalingga Berakhir, Tempat Karaoke Tetap Dilarang Beroperasi
Merdeka.com - Kabupaten Purbalingga mencabut pemberlakuan jam malam. Pencabutan jam malam ini bagian dari masa transisi menuju era new normal atau kenormalan baru. Pencabutan pemberlakuan jam malam tertuang dalam SE Bupati Nomor 300/12464.
Meski jam malam tak berlaku lagi, namun tempat-tempat hiburan tetap dilarang beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi usaha hiburan seperti karaoke, warung gaming dan sejenisnya.
Para pemilik/pengelola usaha hiburan dan sejenisnya wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan kenormalan baru.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Larangan bagi tempat usaha hiburan karena bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan atau menggunakan alat secara bergantian. Sehingga sangat potensial sebagai media penularan covid-19," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Selasa (7/7).
Kebijakan terbitnya surat edaran dikatakan oleh Tiwi didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Selain itu merespons kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.
"Purbalingga baru tahap masa transisi dan belum memasuki era new normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup menggembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat," kata Tiwi.
Meski demikian, pemerintah tetap waspada dan mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.
"Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca Selengkapnya